Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
776/Pid.B/2024/PN Mks JOHARIANI, SH IRNAWANTY A.S. WARNENG, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 776/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4347/P.4.10.6/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRNAWANTY A.S. WARNENG, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------Bahwa terdakwa IRNAWANTY A.S WARNENG, SE pada tanggal 27 Juli 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat di Ruang SPKT Polrestabes Makassar atau di Kantor ATR/BPN Jalan A.P Pettarani Kota Makassar atau pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh Akte itu, dengan maksud untuk memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tahun 1991, Alm H Warneng Dg Ngella (orang tua terdakwa) menawarkan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf Desa Katangka seluas 0,05 Ha (ukuran 20m X 25m = 500 m?2;) dengan gambar situasi 3425 tanggal 14-12-1990 kepada Alm H Haruna Dg Pawata dan Alm.H Haruna menyetujui  Kemudian dibuatkan kwitansi tertanggal 2 Februari 1991 yang berbunyi “Pelunasan harga tanah yang terletak di Desa Katangka (Jl Syech Yusuf) seluas 0,05 Ha (ukuran 20x25m=500m?2;) Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang (berdasarkan gambar situasi No.3425 tanggal 14-12-1990)” yang ditandatangani oleh Alm H Warneng Dg Mangella. Selanjutnya Alm H Warneng Dg Ngella menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Alm H. Haruna Dg Pawata antara lain :
  1. 1 (satu) lembar Surat Ukur Gambar Situasi No. 3425/1990, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan KMUP tertanggal 14 Desember 1990;
  2. 1 (satu) rangkap ASLI Akta Jual Beli No. 643/XII/1979 yang dibuat oleh HASAN ZAINI Z., S.H., selaku PPAT Kota Madya Ujung Pandang pada tanggal 06 Desember 1979, antara Nyonya HAJI BAU selaku penjual dengan Tuan WARNING DG. MANGELLA selaku pembeli;
  3. 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 213/KM/VI/90, tanggal 18 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Lurah Mangasa;
  4. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1986, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  5. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1987, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  6. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1988, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  7. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1989, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  8. 1 (satu) lembar Surat Urutan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kohir No.1286 CI, Persil No. 25a SI, Desa Kel. Mangasa, Kampung Katangka, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Ujung Pandang tertanggal 7 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan Ujung Pandang;
  9. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Pedesaan Nomor 1286 CI atas nama WARNENG DG MANGELLA, kampung Katangka, Nomor Persil 25a, Luas 0.05 Ha, yang dikeluarkan Kepala Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Ujung Pandang tertanggal25 Februari 1983;
  10. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Sertifikat / Balik Nama yang dibuat dan ditanda tangani oleh WARNENG DG MANGELLA selaku pemohon pada tanggal 7 Februari 1983, ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Agraria Kota madya Ujung Pandang;
  11. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Konversi yang dibuat dan ditanda tangani oleh WARNENG DG. MANGELLA selaku pemohon diatas materai Rp.25 pada tanggal 7 Februari 1983, ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Agraria Kota Madya Ujung Pandang;
  12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh WARNENG DG. MANGELLA diatas materai Rp.25 pada tanggal 7 Februari 1983;
  13. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 06/III/I/83, tertanggal 10 Maret 1983 yang dikeluarkan oleh Lurah Mangasa dan Kecamatan Tamalate;
  14. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk WARNENG DAENG NGELLA dengan nomor : 1700703.01603;

Selanjutnya setelah dilakukan pengurusan  penerbitan sertifikat oleh Alm. H. WARNENG DG MANGELLA di BPN Kota Makassar, Alm. H. WARNENG DG MANGELLA menyerahkan kepada Alm H Haruna Dg Pawata dokumen berupa :

  1. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2232/693/UP/I/M/91, tertangal 07 November 1991;
  2. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan tertanggal 09 November 1991;
  3. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran untuk pembayaran uang pemasukan pemberian hak atas tanah berdasarkan Nomor SK : 2232/693/UP/I/M/91, an. WARNENG DG NGELLA;
  4. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran biaya sertifikat tertanggal 21 November 1991 dari Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang;

sehingga pada Akhir Desember 1991, Alm H Warneng Dg Ngella menyerahkan sertifikat hak milik nomor:2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA kepada Alm H. Haruna;

  • Bahwa pada tahun 2000, Ahli waris Alm H Haruna Dg Pawata mendatangi ahli waris Alm H Warneng lalu menyampaikan jika objek tanah yang terletak dijalan Syech Yusuf telah dijual Alm H Warneng kepada Alm H Haruna dengan memperlihatkan kwitansi serta sertifikat lalu Ahli waris Alm H Haruna meminta dibuatkan Akta Jual Beli namun Ahli waris Alm H Warneng menolak karena menurut Ahli waris Alm H Warneng, objek tersebut tidak dijual melainkan hanya dijaminkan;
  • Bahwa pada tahun 2009, Ahli waris Alm H. Warneng (Alm Ir Amru) mendatangi Ahli waris Alm H Haruna dan meminta sertifikat hak milik nomor:2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA dikembalikan dan menawarkan kompensasi kepada Ahli waris Alm H Haruna sebesar Rp 42.000.000,- namun Ahli waris menolak dengan alasan Alm H Haruna telah membeli objek tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2010, Ahli waris Alm H Warneng mengirimkan somasi pada Ahli waris Alm H Haruna untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor : 2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA namun tidak dijawab oleh ahli waris Alm H Haruna;
  • Bahwa pada tahun 2017, terdakwa Irnawanty selaku ahli waris  mendatangi rumah ahli waris Alm H Haruna dan meminta agar Ahli waris Alm H Haruna mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor : 2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA dan manawarkan kompensasi sebesar Rp 50.000.000,- sebagai pembayaran utang Alm H Warneng namun Ahli waris Alm H Haruna tetap menolak dengan memperlihatkan kwitansi pelunasan harga tanah yang ditandatangani oleh H Warneng Dg Mangella yang diakui sebagai bukti pembelian terhadap objek tanah;
  • Bahwa pada tahun 2022, ahli waris Alm H Warneng memberikan kuasa kepada terdakwa Irnawanty A.S Warneng, SE untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pengganti di BPN sehingga terdakwa ke kantor BPN konsultasi terkait penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dan menurut BPN harus ada laporan kehilangan dari Kepolisian. Kemudian tanggal 22 Juli 2022, terdakwa Irnawanty mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat Laporan Kehilangan sertifikat hak milik nomor:2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA namun pihak Polrestabes Makassar menyampaikan untuk memberitakan dikoran terlebih dahulu minimal 2 (dua) kali penerbitan dan setelah menerbitkan di koran, terdakwa membawa bukti penerbitan dikoran sebagai syarat pembuatan kehilangan lalu diterbitkan Laporan Kehilangan sertifikat nomor : SKTLK/192/VII/2022/POLDASULSEL/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 oleh pihak SPKT Polrestabes Makassar. Kemudian terdakwa mempergunakan Laporan Kehilangan  Sertifikat nomor : SKTLK/192/VII/2022/POLDASULSEL/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat pengganti di BPN Kota Makassar sehingga pada bulan Agustus tahun 2023, terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 28528/2023, NIB 20011305.09337, Surat ukur No. 09416/2022, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA sebagai Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor : 2690/1991, Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA dan Ahli waris Alm H. Haruna Dg Pawata mengetahui adanya sertifikat pengganti sekitar bulan Desember 2023 karena saksi Ir Aswar Alam Warneng memasarkan dan menawarkan objek tanah melalui WhatssApp kepada H. Musafir;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2690/1991, Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA  dimatikan oleh BPN karena telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 28528/2023, NIB 20011305.09337, Surat ukur No. 09416/2022, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA sebagai Pengganti sehingga korban/ahli waris Alm H.Haruna Dg Pawata dirugikan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

------------Bahwa terdakwa IRNAWANTY A.S WARNENG, SE pada tanggal 27 Juli 2022 atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat di Ruang SPKT Polrestabes Makassar atau di Kantor ATR/BPN Jalan A.P Pettarani Kota Makassar atau pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada tahun 1991, Alm H Warneng Dg Ngella (orang tua terdakwa) menawarkan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf Desa Katangka seluas 0,05 Ha (ukuran 20m X 25m = 500 m?2;) dengan gambar situasi 3425 tanggal 14-12-1990 kepada Alm H Haruna Dg Pawata dan Alm.H Haruna menyetujui  Kemudian dibuatkan kwitansi tertanggal 2 Februari 1991 yang berbunyi “Pelunasan harga tanah yang terletak di Desa Katangka (Jl Syech Yusuf) seluas 0,05 Ha (ukuran 20x25m=500m?2;) Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate Kota Madya Ujung Pandang (berdasarkan gambar situasi No.3425 tanggal 14-12-1990)” yang ditandatangani oleh Alm H Warneng Dg Mangella. Selanjutnya Alm H Warneng Dg Ngella menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Alm H. Haruna Dg Pawata antara lain :
  1. 1 (satu) lembar Surat Ukur Gambar Situasi No. 3425/1990, yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan KMUP tertanggal 14 Desember 1990;
  2. 1 (satu) rangkap ASLI Akta Jual Beli No. 643/XII/1979 yang dibuat oleh HASAN ZAINI Z., S.H., selaku PPAT Kota Madya Ujung Pandang pada tanggal 06 Desember 1979, antara Nyonya HAJI BAU selaku penjual dengan Tuan WARNING DG. MANGELLA selaku pembeli;
  3. 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 213/KM/VI/90, tanggal 18 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Lurah Mangasa;
  4. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1986, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  5. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1987, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  6. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1988, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  7. 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1989, atas nama wajib pajak WARNENG DG MANGELLA, alamat wajib pajak JL. ANDI MALLOMBASSANG, No. 74, Letak Tanah / Bangunan Jl. SYEK YUSUF RK.II, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Ujung Pandang tertanggal 04 Juni 1990;
  8. 1 (satu) lembar Surat Urutan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kohir No.1286 CI, Persil No. 25a SI, Desa Kel. Mangasa, Kampung Katangka, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Ujung Pandang tertanggal 7 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Bangunan Ujung Pandang;
  9. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Ipeda Pedesaan Nomor 1286 CI atas nama WARNENG DG MANGELLA, kampung Katangka, Nomor Persil 25a, Luas 0.05 Ha, yang dikeluarkan Kepala Dinas Luar Tingkat I Iuran Pembangunan Daerah Ujung Pandang tertanggal25 Februari 1983;
  10. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Sertifikat / Balik Nama yang dibuat dan ditanda tangani oleh WARNENG DG MANGELLA selaku pemohon pada tanggal 7 Februari 1983, ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Agraria Kota madya Ujung Pandang;
  11. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Konversi yang dibuat dan ditanda tangani oleh WARNENG DG. MANGELLA selaku pemohon diatas materai Rp.25 pada tanggal 7 Februari 1983, ditujukan kepada Bapak Kepala Kantor Agraria Kota Madya Ujung Pandang;
  12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh WARNENG DG. MANGELLA diatas materai Rp.25 pada tanggal 7 Februari 1983;
  13. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 06/III/I/83, tertanggal 10 Maret 1983 yang dikeluarkan oleh Lurah Mangasa dan Kecamatan Tamalate;
  14. 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Warneng Daeng Ngella dengan nomor : 1700703.01603;

Selanjutnya setelah dilakukan pengurusan  penerbitan sertifikat oleh Alm. H. WARNENG DG MANGELLA di BPN Kota Makassar, Alm. H. WARNENG DG MANGELLA menyerahkan kepada Alm H Haruna Dg Pawata dokumen berupa :

  1. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 2232/693/UP/I/M/91, tertangal 07 November 1991;
  2. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemberian Hak atas Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan tertanggal 09 November 1991;
  3. 1 (satu) lembar Surat Tanda Setoran untuk pembayaran uang pemasukan pemberian hak atas tanah berdasarkan Nomor SK : 2232/693/UP/I/M/91, an. WARNENG DG NGELLA;
  4. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran biaya sertifikat tertanggal 21 November 1991 dari Kantor Badan Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang;

sehingga pada Akhir Desember 1991, Alm H Warneng Dg Ngella menyerahkan sertifikat hak milik nomor:2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA kepada Alm H. Haruna;

  • Bahwa pada tahun 2000, Ahli waris Alm H Haruna Dg Pawata mendatangi ahli waris Alm H Warneng lalu menyampaikan jika objek tanah yang terletak dijalan Syech Yusuf telah dijual Alm H Warneng kepada Alm H Haruna dengan memperlihatkan kwitansi serta sertifikat lalu Ahli waris Alm H Haruna meminta dibuatkan Akta Jual Beli namun Ahli waris Alm H Warneng menolak karena menurut Ahli waris Alm H Warneng, objek tersebut tidak dijual melainkan hanya dijaminkan;
  • Bahwa pada tahun 2009, Ahli waris Alm H. Warneng (Alm Ir Amru) mendatangi Ahli waris Alm H Haruna dan meminta sertifikat hak milik nomor:2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA dikembalikan dan menawarkan kompensasi kepada Ahli waris Alm H Haruna sebesar Rp 42.000.000,- namun Ahli waris menolak dengan alasan Alm H Haruna telah membeli objek tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Oktober 2010, Ahli waris Alm H Warneng mengirimkan somasi pada Ahli waris Alm H Haruna untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor : 2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA namun tidak dijawab oleh ahli waris Alm H Haruna;
  • Bahwa pada tahun 2017, terdakwa Irnawanty selaku ahli waris  mendatangi rumah ahli waris Alm H Haruna dan meminta agar Ahli waris Alm H Haruna mengembalikan Sertifikat Hak Milik nomor : 2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA dan manawarkan kompensasi sebesar Rp 50.000.000,- sebagai pembayaran utang Alm H Warneng namun Ahli waris Alm H Haruna tetap menolak dengan memperlihatkan kwitansi pelunasan harga tanah yang ditandatangani oleh H Warneng Dg Mangella yang diakui sebagai bukti pembelian terhadap objek tanah;
  • Bahwa pada tahun 2022, ahli waris Alm H Warneng memberikan kuasa kepada terdakwa Irnawanty A.S Warneng, SE untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat pengganti di BPN sehingga terdakwa ke kantor BPN konsultasi terkait penerbitan sertifikat pengganti karena hilang dan menurut BPN harus ada laporan kehilangan dari Kepolisian. Kemudian tanggal 22 Juli 2022, terdakwa Irnawanty mendatangi Polrestabes Makassar untuk membuat Laporan Kehilangan sertifikat hak milik nomor:2690/1991 Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA namun pihak Polrestabes Makassar menyampaikan untuk memberitakan dikoran terlebih dahulu minimal 2 (dua) kali penerbitan dan setelah menerbitkan di koran, terdakwa membawa bukti penerbitan dikoran sebagai syarat pembuatan kehilangan lalu diterbitkan Laporan Kehilangan sertifikat nomor : SKTLK/192/VII/2022/POLDASULSEL/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 oleh pihak SPKT Polrestabes Makassar. Kemudian terdakwa mempergunakan Laporan Kehilangan  Sertifikat nomor : SKTLK/192/VII/2022/POLDASULSEL/RESTABES MKSR tertanggal 27 Juli 2022 sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat pengganti di BPN Kota Makassar sehingga pada bulan Agustus tahun 2023, terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 28528/2023, NIB 20011305.09337, Surat ukur No. 09416/2022, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA sebagai Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor : 2690/1991, Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA dan Ahli waris Alm H. Haruna Dg Pawata mengetahui adanya sertifikat pengganti sekitar bulan Desember 2023 karena saksi Ir Aswar Alam Warneng memasarkan dan menawarkan objek tanah melalui WhatssApp kepada H. Musafir;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sertifikat Hak Milik Nomor : 2690/1991, Gambar Situasi No. 3425 tgl 14-12-1990, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA  dimatikan oleh BPN karena telah terbit Sertifikat Hak Milik Nomor : 28528/2023, NIB 20011305.09337, Surat ukur No. 09416/2022, Luas 500 M2, atas nama pemegang WARNENG DG NGELLA sebagai Pengganti sehingga korban/ahli waris Alm H.Haruna Dg Pawata dirugikan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya