Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 14 September 2018 sampai Desember 2022;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak berdasar hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi PHK kepada Penggugat sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 1x5xRp.3.500.000 = Rp.17.615.905;
- Uang PMK : 1x2xRp.3.500.000 = Rp. 7.046.362,-
- Uang cuti : 12/25xRp.3.500.000 = Rp. 1.691.126,-
- Upah Proses : 6xRp.3.500.000 = Rp.21.000.000,-
Jumlah hak pekerja = Rp.47.353.393,-
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ijazah milik Penggugat; dan
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seggala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|