Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Pernyataan Pailit |
Nomor Perkara |
1/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT. KLANAFAT PUTRA |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AGUSTINUS JEHAMIN,SH | PT. KLANAFAT PUTRA |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | R.EKA PRIYANTO | 2 | ARIEF FRUWAHYUDI |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
MENGADILI :
DALAM POKOK PERKARA
- Primair
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON Sah menurut hukum untuk mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit ke Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar;
- Menyatakan Pemohon berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar untuk kepailitan tersebut;
- Mengangkat seorang Kurator dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar untuk kepailitan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON I dan TERMOHON II;
- B Subsidair
- Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |