Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2024/PN Mks RAMLAH, SH BUDIANTO Alias BUDI Bin ABD ASIS KALIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 473/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2836/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANTO Alias BUDI Bin ABD ASIS KALIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BUDIANTO alias BUDI Bin ABD. ASIS KALIJO, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar jam 15.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Ade Irma Nasution 5 No.29 Kel. Wala-Walaya Kec. Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, mengambil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa BUDIANTO alias BUDI Bin ABD. ASIS KALIJO sedang melintas di Jl. Ade Irma Nasution 5 Kel. Wala-Walaya Kec. Tallo Kota Makassar, kemudian terdakwa melihat rumah saksi korban MASRIANI dan didepan ada toko yang pintunya sedang terbuka sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah saksi korban, kemudian terdakwa singgah dan masuk kedalam toko milik saksi korban, setelah terdakwa berada didalam toko dan melihat tidak ada orang yang menjaga, kemudian terdakwa terus masuk yang ternyata tersambung ke dalam rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tamu dan melihat saksi korban sedang tertidur diatas sofa dan melihat 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hijau No.Imei 1 : 8678405970523, No.Imei 2 : 86787405971513 tersimpan diatas meja di ruang tamu, kemudian tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban oleh terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban tersebut dan membawanya pergi meninggalkan rumah saksi korban.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian dan ditemukan Handphone milik saksi korban dalam penguasaan terdakwa karena terdakwa belum sempat menjualnya.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya