Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1222/Pid.B/2019/PN Mks PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH KRISTIAN NOVEN SAGITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1222/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 906/P.4.10/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1PINGKAN W. I. GERUNGAN, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTIAN NOVEN SAGITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa KRISTIAN NOVEN SAGITA pada hari Rabu tanggal 3 April 2019 sekitar pukul 08.00 wita, atau dalam waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Bilawayya III Kel. Panaikang Kec. Panakkukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya ketika terjadi salah paham antara terdakwa dengan saksi SELVINA SAMBA LIPU yang merupakan kakak dari saksi korban HELMI BODOTOLAN, dimana sebelumnya terdakwa marah kepada saksi SELVINA karena saksi SELVINA mencabut colokan mesin pompa air, kemudian terdakwa menuju ke depan kamar kost saksi SELVINA dengan maksud menanyakan mengapa saksi SELVINA mencabut colokan mesin pompa air yang berada di kost tersebut, namun saat itu terdakwa tidak bertemu dengan saksi SELVINA melainkan bertemu dengan saksi LITARUSMAWATI yang merupakan anak dari saksi SELVINA, dan saat itu terdakwa menumpahkan kekesalannya dengan memarahi saksi LITARUSMAWATI. Selanjutnya saksi SELVINA yang mengetahui hal tersebut kemudian menemui saksi korban di dalam kamar kost saksi korban yang bersebelahan dengan kamar kost saksi SELVINA dan menyampaikan kepada saksi korban bahwa terdakwa marah kepada saksi LITARUSMAWATI karena saksi SELVINA mencabut colokan mesin pompa air di rumah kost, setelah itu saksi SILVINA keluar dari dalam kamar kost saksi korban dengan maksud menemui saksi OKTOVIANUS yang merupakan teman dari terdakwa untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut, tidak lama kemudian saksi korban keluar dari dalam kamar kostnya dengan maksud mengambil keranjang yang berada di luar kamar kost saksi korban, dan setelah saksi korban ingin mengambil keranjang, terdakwa yang sedang berada di depan kamar kost saksi SELVINA lalu menghampiri saksi korban dan tiba-tiba mendorong tubuh saksi korban lalu dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa memukul bagian kepala (kening) saksi korban, dimana pada saat memukul saksi korban, terdakwa menggunakan cincin di salah satu jari tangan kanan terdakwa, karena tidak terima dengan perlakuan terdakwa tersebut, saksi korban kemudian melakukan perlawanan dan berteriak mengatakan “kenapako kau pukul saya….. sundala” kepada terdakwa, dan tidak lama kemudian beberapa warga yang melihat kejadian tersebut datang dan melerai. 
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban, saksi korban mengalami luka memar dan berdarah pada bagian dahi sebelah kanan, sesuai dengan Visum et repertum Nomor : 039/ VER/RSIS/YW UMI/IV/2019 tanggal 03 April 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YOHANA P selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

-     Luka lecet di dahi kanan dengan ukuran panjang ± 1 cm.

Kesimpulan :

-     Luka lecet akibat trauma tumpul.

-----Perbuatan terdakwa KRISTIAN NOVEN SAGITA diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya