- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan penulisan identitas pada paspor milik PEMOHON, yang mana kekeliruan dan perbaikannya terletak pada :
2.1 Nama PEMOHON : HALIMAH SAD HARIS adalah salah/keliru. yang benar adalah Hj. HALIMAH Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371087112750063 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371081504190004;
2.2 Tanggal Lahir PEMOHON : 20 Juni 1976 adalah salah/keliru. yang benar adalah 31 Desember 1975;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|