Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks 1.PT Alun
2.PT Alun Indah
PT Wija Virgo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Alun
2PT Alun Indah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Alun
2Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.PT Alun Indah
Termohon
NoNama
1PT Wija Virgo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit;
  2. Menetapkan PT WIJA VIRGO berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Kepailitan dari Termohon Pailit;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    1. BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR yang beralamat di Jl. A. P. Pettarani No. 112, Kelurahan Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan 90222.

Sebagai KURATOR dalam kepailitan Termohon Pailit.

  1. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a quo.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pemohon Pailit mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak