Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
418/Pdt.Bth/2023/PN Mks Hj. A. HASNAENI. H EMILIA KUMENDONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 418/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. A. HASNAENI. H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEDI KURNIAWAN DAMANIK, S.E, S.HHj. A. HASNAENI. H
Tergugat
NoNama
1EMILIA KUMENDONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruh Bantahan Pembantah;
  2. Menyatakan Menurut Hukum Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 35 Eks/2019/PN.Mks, tanggal 1 Maret 2021, dinyatakan tidak mengikat bagi PEMBANTAH, oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum bagi Pembantah untuk patuh terhadap penetapan tersebut;
  4. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Pembantah adalah Pemilik ½ yang Sah serta menguasai sebidang tanah dan bangunan yang di persengketakan  Terbantah yakni tanah obyek sengketa yang terletak di di Jalan Sungai Saddang Baru No. 9, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Dengan batas-batas:
    Sebelah Utara   : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Andre;-
    Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Andre;-
    Sebelah Selatan : Jalan Sungai Saddang Baru;
    Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Sarifuddin;
    Adalah ½ milik PEMBANTAH;
  5. Menghukum Terbantah untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara bantahan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak