Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
797/Pid.B/2024/PN Mks | RESKIYANTI ARIFIN, SH | RUSDIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 797/Pid.B/2024/PN Mks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4557 / P.4.10/ EOH.2/07/ 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa RUSDIANSYAH, pada sekitar bulan Juli 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor UD. Putra Mandiri di Komp. Pergudangan/Tallasa City Blok C No.21 Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa RUDIANSYAH adalah karyawan dari perusahaan UD. Putra Mandiri (berdasarkan Surat Kesepakatan KErja tanggal 17 Februari 2021) kemudian sejak bulan Februari 2023 terdakwa diberi jabtan selaku Sales Kampas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penjualan terhadap barang-barang milik UD. Putra Mandiri berupa makanan ringan ke toko-toko di Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai dan melakukan penagihan terhadap hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian uang hasil penjualannya terdakwa setorkan kepada pihak UD. Putra Mandiri, dan karena tugas dan tanggung jawabnya tersebut terdakwa mendapat upah/gaji pokok sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan diluar uang insentif dan uang makan. - Bahwa karena pekerjaannya selaku Sales Kampas pada perusahaan UD. Putra Mandiri, kemudian pada sekitar bulan Juli 2023 terdakwa melakukan penjualan produk milik perusahaan UD. Putra Mandiri berupa makanan ringan dan melakukan penagihan ke beberapa toko di Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai sesuai nota penjualan cash/tunai dan nota penagihan kredit, sebagai berikut : * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500272 Toko Cahaya Tiga Putri Bulukumba senilai Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500273 Toko Ragam Pesona senilai Rp.2.296.500,- (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500274 Toko Lima Cahaya Bulukumba senilai Rp.2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023.
* 1 (satu) lembar Nota Nomor 500275 Toko Remaja Jaya senilai Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500276 Toko Mujur senilai Rp.1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500280 Toko Tamimi senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500285 Toko Noval senilai Rp.3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500282 Toko Ardi Jaya senilai Rp.7.343.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023). * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400139 Toko Miftah Bulukumba senilai Rp.2.935.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400133 Toko Nur Bulukumba senilai Rp.777.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400146 Toko Putra Gareccing Bikeru senilai Rp.3.790.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400150 Toko Ramadani Sinjai senilai Rp.440.000,- (empat ratus empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400147 Toko H. Jumaria Bikeru senilai Rp.1.157.500 (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400144 Toko Salsa Bikeru senilai Rp.2.218.000,- (dua juta dua ratus delapan delapan belas ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 600053 Toko Zulfiani senilai Rp.1.172.500,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 600055 Toko H. Ros Pelatae senilai Rp.6.360.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023.
Selain itu terdakwa juga telah menerima pembayaran tanpa nota dari Toko Bikeru sebesar Rp.2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai total keseluruhan sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah). - Bahwa setelah uang hasil penjualan dan penagihan terhadap barang milik pihak UD. Putra Mandiri tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, namun oleh terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak UD. Putra Mandiri, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak UD. Putra Mandiri oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Internal Audit pada UD. Putra Mandiri, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, dengan hasil audit ditemukan adanya sejumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak toko-toko kepada terdakwa, uang hasil pembayarannya terdakwa tidak setorkan kepada pihak UD. Putra Mandiri yang totalnya sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), sebagai berikut :
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak UD. Putra Mandiri mengalami kerugian dengan rincian uang hasil penjualan dan penagihan barang sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) ditambah Cashbon terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.47.024.200,- (empat puluh tujuh juta dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) namun uang hasil penagihan tersebut dipotong sebagai uang transportasi tambahan terdakwa ke Kab. Bulukumba dan Sinjai sebesar Rp.566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh pihak UD. Putra Mandiri sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa RUSDIANSYAH, pada sekitar bulan Juli 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor UD. Putra Mandiri di Komp. Pergudangan/Tallasa City Blok C No.21 Kel. Parangloe Kec. Tamalanrea Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa RUSDIANSYAH melakukan penjualan produk milik perusahaan UD. Putra Mandiri berupa makanan ringan dan melakukan penagihan ke beberapa toko di Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai sesuai nota penjualan cash/tunai dan nota penagihan kredit, sebagai berikut : * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500272 Toko Cahaya Tiga Putri Bulukumba senilai Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500273 Toko Ragam Pesona senilai Rp.2.296.500,- (dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500274 Toko Lima Cahaya Bulukumba senilai Rp.2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500275 Toko Remaja Jaya senilai Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500276 Toko Mujur senilai Rp.1.835.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500280 Toko Tamimi senilai Rp.1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 15 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500285 Toko Noval senilai Rp.3.745.000,- (tiga juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 500282 Toko Ardi Jaya senilai Rp.7.343.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 16 Juli 2023). * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400139 Toko Miftah Bulukumba senilai Rp.2.935.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400133 Toko Nur Bulukumba senilai Rp.777.000,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400146 Toko Putra Gareccing Bikeru senilai Rp.3.790.000,- (tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) tanggal 28 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400150 Toko Ramadani Sinjai senilai Rp.440.000,- (empat ratus empat ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400147 Toko H. Jumaria Bikeru senilai Rp.1.157.500 (satu juta seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 29 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 400144 Toko Salsa Bikeru senilai Rp.2.218.000,- (dua juta dua ratus delapan delapan belas ribu rupiah) tanggal 29 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 600053 Toko Zulfiani senilai Rp.1.172.500,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 30 Juli 2023. * 1 (satu) lembar Nota Nomor 600055 Toko H. Ros Pelatae senilai Rp.6.360.000,- (enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2023. Selain itu terdakwa juga telah menerima pembayaran tanpa nota dari Toko Bikeru sebesar Rp.2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah), sehingga nilai total keseluruhan sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah). - Bahwa setelah uang hasil penjualan dan penagihan terhadap barang milik pihak UD. Putra Mandiri tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, namun oleh terdakwa tidak menyetorkannya kepada pihak UD. Putra Mandiri, melainkan tanpa sepengetahuan atau seizin dari pihak UD. Putra Mandiri oleh terdakwa mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Internal Audit pada UD. Putra Mandiri, pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, dengan hasil audit ditemukan adanya sejumlah pembayaran yang sudah dilakukan oleh pihak toko-toko kepada terdakwa, uang hasil pembayarannya terdakwa tidak setorkan kepada pihak UD. Putra Mandiri yang totalnya sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), sebagai berikut :
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan pihak UD. Putra Mandiri mengalami kerugian dengan rincian uang hasil penjualan dan penagihan barang sebesar Rp.45.524.200,- (empat puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) ditambah Cashbon terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.47.024.200,- (empat puluh tujuh juta dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) namun uang hasil penagihan tersebut dipotong sebagai uang transportasi tambahan terdakwa ke Kab. Bulukumba dan Sinjai sebesar Rp.566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami oleh pihak UD. Putra Mandiri sebesar Rp.46.458.200,- (empat puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |