Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
181/Pdt.P/2024/PN Mks SUCI EKA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUCI EKA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas/nama Pemohon dalam Paspor milik Pemohontertera pada nama Anak Pemohon yakni SYAKIRAH ZAHRAN FAUSTINE RAFA adalah salah/keliru. Yang benar adalah SYAKIRAH ZAHRAN RAFA HAMIDAH sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7308-LT-01032024-0007 milik Anak Pemohon dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7371101109200006;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Identitas Paspor ini dapat digunakan untuk pengurusan perubahan identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak