Petitum Permohonan |
Berdasarkan fakta - fakta yang ada diatas, maka Pemohon dengan ini mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa gugatan pra peradilan ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 84.B / VII / RES.1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 31 JULI 2023, dan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/84.B/ VII / RES.1.11 / 2023 / Reskrim, tanggal 31 JULI 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mengikat menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklajuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar:
- Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor B-134/P.4.10/Epp.1/01/2020, tanggal 22 Januari 2020. Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan atas nama HENGKY LISADY Alias UCOK sudah lengkap (P-21).
- Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor B-951/P.4.10/Eop.1/03/2020, tanggal 11 Maret 2020. Perihal Perihal Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan atas nama HENGKY LISADY Alias UCOK sudah lengkap (P-21 A).
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan perkara Penipuan dan Penggelapan atas nama Tersangka lelaki HENGKY LISADY Alias UCOK.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah putusan pengadilan Pra - Peradilan Nomor : 08 / PID.PRA / 2020 / PN.Mks.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hengky Lisady Alias Ucok untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan barang bukti.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil.
|