Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.Bth/2023/PN Mks Direktur PT Gatra Binakarya Kencana PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 326/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Direktur PT Gatra Binakarya Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANIS BUDI T MALLISADirektur PT Gatra Binakarya Kencana
Tergugat
NoNama
1PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan para pelawan adalah pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan menurut Hukum bahwa para pelawan disamping selaku Direktur Utama PT. Gatra Binakarya Kencana,  juga Gracia Maria Wewengkang (Istri), Timoty Jeremia Wewengkang (anak), Jonathan Christopher Wewengkang (anak) adalah ahli waris dari alm. Anthony Hide Wijaya :
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Terlawan yang dengan sengaja tidak mengajukan Permohonan pelelangan atas seluruh jaminan hak tanggungan PT. Gatra Binakarya Kencana dan debitur Antony Hide Wijaya adalah perbuatan itikat buruk dan melawan hukum dan merugikan para pelawan. (debitur PT Gatra Binakarya Kencana dan Ahli waris Antony Hide Wijaya).
  5. Menyatakan nilai utang  debitur (PT. Gatra Binakarya Kencana dan debitur Antony Hide Wijaya, tidak jelas, karena itu pelelangan atas objek jaminan tidak dapoat dilanjukan.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Lelang tertanggal No. S-3581/KNL.1502/2023 tertanggal 27 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Turut yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2023  terhadap SHM 20882 di Jl. Ir. Sutami, Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W, SHM 808 di Jl. Tun Abdul Razaq, Kabupaten Gowa a/n G. Maria, SHM 21286 Jl. Herstasning  VIII Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W, yang tidak dilakukan terhadap masing masing debitur adalah  perbuatan  melawan  hukum  dan  karenanya  penetapan  tersebut  patut dibatalkan setidak tidaknya batal demi hukum dan pelelangan  tidak dapat dilaksanakan terhadap SHM 20882 di Jl. Ir. Sutami, Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W, SHM 808 di Jl. Tun Abdul Razaq, Kabupaten Gowa a/n G. Maria, SHM 21286 Jl. Herstasning  VIII Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W.
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa  tindakan dan perbuatan Terlawan yang tidak menerima penyerahan jaminan oleh pelawan nyata nyata bertentangan  dengan Pasal 49 ayat 2 b Undang UndangNo. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Uandang Undang No. 7 Tahun 1992  Tentang Perbankan Pasal 1319 KUHPerdata (perjanjian dalam bentuk penyerahan  jaminan   AYDA),  Pasal  1  angka   24   Peraturan   Bank   Indonesia   Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, yang dimaksud AYDA (Agunan Yang Diambil Alih), penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan surat kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentangPenilaian Kualitas Aset Bank Umum pada Pasal 1 ayat (15), adalah merupakan itikat burak dan perbuatan melawan hukum.
  8. Menghukum Terlawan untuk menerima penyerahan sukarela atas jaminan  SHGB 21547 di Jl. Kima Raya 1/10 Kota Makassar atasnama PT. Buana Citra Sejati Jaya, oleh pelawan dengan segala akibat hukumnya dan menghapus utang para pelawan (PT. Gatra Bonakarya Kencana dan Anthony Hide Wijaya) pada Terlawan.
  9. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan jaminan masing masing SHM 20882 di Jl. Ir. Sutami, Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W., SHM 21286 di Jl. Herstasning a/n. Ny. Gracia Maria W, SHM 808 di Jl. Tun Abdul Razaq, Kabupaten Gowa a/n G. Maria SHM 2318 di Jl. Dewi Sartika, Kota Bekasi a/n Antony Hide Wijaya, dengan disertai roya, kepada Pelawan tanpa syarat apapun.
  10. Menyatakan apabila Terlawan tidak melakukan penyerahan secara sukarela kepada Pelawan atas masing SHM 20882 di Jl. Ir. Sutami, Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W., SHM 21286 di Jl. Herstasning a/n. Ny. Gracia Maria W, SHM 808 di Jl. Tun Abdul Razaq, Kabupaten Gowa a/n G. Maria SHM 2318 di Jl. Dewi Sartika, Kota Bekasi a/n Antony Hide Wijaya, setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap maka pihak Pelawan mutatis mutandis mengajukan permohonan eksekusi Kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, terkait penyerahan atas masing SHM 20882 di Jl. Ir. Sutami, Kota Makassar a/n Ny. Gracia Maria W., SHM 21286  di  Jl. Herstasning a/n. Ny. Gracia Maria W, SHM 808 di Jl. Tun Abdul Razaq, Kabupaten Gowa a/n G. Maria SHM 2318 di Jl. Dewi Sartika, Kota Bekasi a/n Antony Hide Wijaya, kalau perlu dengan bantua polisi.
  11. Menghukum pula Terlawan untuk menanggung dan membayar kerugian materil dan inmateril yang dialami Pelawan :
    Kerugian Materiil diperkirakan Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar) masing masing :
    - PT. Gatra Binakarya Kencana Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).
    - Ahli waris almh Antony Hide Wijaya Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah)
    Kerugian inmateriil, yang dialami oleh pelawan   diperkirakan Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh milyar) dengan perincian:
    - Gatra Binakarya Kencana Rp. 57,000.000.000 (lima puluhtujuh milyar)
    - Ahli waris almh Antony Hide Wijaya Rp. 63.000.000.000 (enam [uluh tiga milyar).
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas atas tanah/bangunan milik Terlawan yang terletak di Jl. Ahmad Yani No. 11-13 Kota Makassar.
  13. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan, untuk tunduk dan mentaati putusan ini.
  14. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan
  15. Menghukum pula Terlawan dan Turut Terlawan untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak