Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AMINA KAMAL dan MARDIAH pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 17.30 Wita, bertempat di Jalan DR. Ratulangi (Depan Rs Labuang Baji) Kecamatan Mamajang Kota Makassar berawal dari pelapor datang kerumah terlapor dengan tujuan untuk menagih uang arisan, selanjutnya pelapor bertemu dengan terlapor namun terlapor tidak memberikan uang arisan yang seharusnya dibayar tiap bulannya kemudian pelapor meninggalkan Tkp, selanjutnya pelapor yang sementara berbicara dengan Ketua RT terlapor kemudian tiba-tiba terlapor melakukan pemukulan terhadap pelapor kearah dada dengan menggunakan tangan kosong, kemudian anak terlapor menarik dan mencakar korban sehingga korban mengalami luka cakar pada bagian tangan sebelah kanan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada bagian dada sebelah kanan dan luka cakar pada tangan sebelah kanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mamajang guna proses hukum selanjutnya. |