Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2024/PN Mks Julita Rosalyn Tunggal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Julita Rosalyn Tunggal
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Reagen Allo PadangJulita Rosalyn Tunggal
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
    1. MADELINE RENITA WISELY lahir di Makassar, pada tanggal 01-09-2013 (10 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LU-12092013-0044. tertanggal 12-09-2013 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
    2. MAHYRA ELYSIA WISELY lahir di Makassar, pada tanggal 15-09-2018 (5 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LU-04102018-0002 tertanggal 09-10-2018 dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  3. Memberi izin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya tersebut untuk perbuatan hukum/pengurusan administrasi lainnya objek waris yang terdapat di Bank berupa Tabungan dan/atau depositoatas nama kedua almarhum (Tuan Hadi Tandi Wilanggallo dan Tuan Meirendra Try Wibowo);
  4. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak