Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Fransiska Lestari Simanjuntak PT. LOKAL BENAYA FOODIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fransiska Lestari Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTRIYONO,S.HFransiska Lestari Simanjuntak
Tergugat
NoNama
1PT. LOKAL BENAYA FOODIE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memutuskan dan menetapkan Penggugat Memiliki Hubungan Kerja Pada PT. Lokal Benaya Foodie

3. Memutuskan dan menetapkan Pemutusan Hubunga Kerja antara Penggugat dan Tergugat dikarenakan sudah tidak Harmonis.

4. Memutuskan dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan Hak Penggugat sesusai ANJURAN yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar serta Memberikan sisa Gaji yang seharusnya dimiliki Oleh Penggugat. Sebagai berikut :

a. Memberikan Uang Pesangon 1 x 1 Rp. 4.300.000

b. Memberikan sisa Gaji Penggugat selama 1 Bulan Upah, Rp. 4.300.000

c. Memberikan uang pisah 1 x 1 Rp 4.300.000

Total keseluruhan = Rp. 12.900.0000-

Terbilang; Dua Belas Juta Sembilan ratus Ribu Rupiah

5. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayar upah yang tidak diberikan kepada Penggugat selama prosesm penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan SEMA Mahkamah Agung Nomor Nomor 3 Tahun 2015 dan Undang-Undang yang berlaku terhitung sejak dimulainya proses perselisihan Hubungan Industrial ini berlangsung yakni sebesar;

Upah Rp. 4.300.000 X 6 Bulan = Rp 25.000.000

Terbilang = dua Puluh lima Juta Rupiah

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta Rupiah) Untuk setiap minggu secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna;

8. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak