Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
432/Pid.Sus/2024/PN Mks JULIATI BATOARUNG SH ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 432/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2356/P.4.10/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIATI BATOARUNG SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 wita atau setidaknya pada waktu – waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Teuku Umar Raya No. 13 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;

  • Bahwa berawal terdakwa dihubungi oleh Lk. YUSUF (DPO) melalui aplikasi WhatsApp bahwa Lk. YUSUF sedang berada di Kota Makassar dan apakah terdakwa mengetahui di mana ada penjual Shabu lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa ada kenal dengan penjual Shabu dan berapa banyak yang Lk. YUSUF butuhkan, karena Lk. YUSUF mengatakan membutuhkan sebanyak 5 (lima) gram maka terdakwa menghubungi Pr. MINA (DPO) setelah itu terdakwa lalu menghubungi Lk. YUSUF karena barang berupa Shabu ada sama temannya, lalu Lk. YUSUF mendatangi dan bertemu dengan terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Lk. YUSUF mendatangi Pr. MINA di rumahnya di daerah Pannampu dan setelah bertemu dengan Pr. MINA dan menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) lalu Pr. MINA menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram lalu terdakwa bersama Lk. YUSUF pulang kerumah terdakwa, dan setibanya di rumah terdakwa, Lk. YUSUF menyuruh terdakwa untuk menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut untuk di antar ke arah Tol setibanya di sana barulah Lk. YUSUF akan mengambilnya ;
  • Bahwa ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Jalan Teuku Umar Raya No. 13 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar datang beberapa orang yang memperkenalkan dirinya sebagai Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan menemukan dalam kantong celana depan sebelah kiri yang sedang di gunakan terdakwa potongan plastik berwarna hitam berisikan 1 (satu) sachet klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran kecil yang di akui terdakwa adalah milik dari Lk. YUSUF yang melarikan diri yang di beli dari Pr. MINA, sehingga terdakwa bersama barang buktinya di bawa ke Kantor Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. LAB : 5000 / NNF / XII / 2023 tanggal 11 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,2718 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

KEDUA :

Bahwa terdakwa ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Pertama tersebut di atas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di wilayah Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar, dan berdasarkan informasi tersebut maka Petugas Kepolisian berangkat ke Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemantauan dan tidak berapa lama petugas kepolisian melihat seorang laki – laki yang sedang berada dirumahnya dengan ciri – ciri yang sama dengan yang di berikan si pemberi informasi, sehingga di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap lelaki tersebut yang mengaku bernama ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK (terdakwa) dan di temukan barang bukti berupa potongan plastik warna hitam berisikan 1 (satu) sachet klip ukuran sedang yang terdapat di dalamnya 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu dalam kemasan sachet plastik bening ukuran kecil dalam saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang di gunakan terdakwa yang di akui terdakwa bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut ada dalam penguasaannya karena di titipi oleh Lk. YUSUF (DPO) yang di beli dari Pr. MINA (DPO), sehingga terdakwa bersama barang bukti di bawa ke Kantor Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No. LAB : 5000 / NNF / XII / 2023 tanggal 11 Desember 2023 yang di tanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Pelaksana Tugas Harian Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan yang dalam kesimpulannya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 2,2718 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I  Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa perbuatan terdakwa ISKANDAR T Alias KANDAR Bin ISHAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya