Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Mks 1.Rahmat Ariadi Nur
2.La Ode Syarif Ali Basa
3.Agus Fitri
4.Muhammad Nur Fauzi
4.A. Rahim
5.Jumawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmat Ariadi Nur
2La Ode Syarif Ali Basa
3Agus Fitri
4Muhammad Nur Fauzi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. Rahim
2Jumawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.487.564,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.487.564,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 58.033.600,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA TIGA PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 7.453.964,- ( TUJUH JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak