Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
442/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H RIDWAN Bin DG TALLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 442/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-479/P.4.10.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Bin DG TALLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin DG. TALLI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sunu Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa pergi menemui Sdri. BIJA (DPO) di Jalan Gotong Kota Makassar dengan maksud untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Sesampainya ditempat tersebut Terdakwa menemui Sdri. BIJA (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada  Sdri. BIJA (DPO) lalu Sdri. BIJA (DPO) dan setelah itui Sdri. BIJA (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya lalu menyimpan 1 (satu) sachet kristal bening tersebut di kantong celananya dan pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumahnya. Sesampainya di Jalan Sunu Kota Makassar, Terdakwa kemudian didatangi oleh petugas kepolisian yang sementara melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi TANAIN dan Saksi A. MAHDI PUTRA BATARA dan langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu di kantong celana Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Sdri. BIJA (DPO) di Jalan Gotong Kota Makassar
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5130/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RIDWAN Bin DG. TALLI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0528 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIDWAN Bin DG. TALLI adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa RIDWAN Bin DG. TALLI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sunu Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 wita Terdakwa pergi menemui Sdri. BIJA (DPO) di Jalan Gotong Kota Makassar dengan maksud untuk membeli kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Sesampainya ditempat tersebut Terdakwa menemui Sdri. BIJA (DPO) dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada  Sdri. BIJA (DPO) lalu Sdri. BIJA (DPO) dan setelah itui Sdri. BIJA (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya lalu menyimpan 1 (satu) sachet kristal bening tersebut di kantong celananya dan pergi meninggalkan tempat tersebut pulang kerumahnya. Sesampainya di Jalan Sunu Kota Makassar, Terdakwa kemudian didatangi oleh petugas kepolisian yang sementara melakukan penyelidikan terkait informasi penyalahgunaan narkotika diantaranya Saksi TANAIN dan Saksi A. MAHDI PUTRA BATARA dan langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu di kantong celana Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa peroleh dari Sdri. BIJA (DPO) di Jalan Gotong Kota Makassar
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5130/NNF/XII/2023, tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka RIDWAN Bin DG. TALLI dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0528 gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RIDWAN Bin DG. TALLI adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya