Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
222/Pdt.P/2024/PN Mks WAHYUNI KARIM Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 222/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WAHYUNI KARIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon sekaligus sebagai wali yang sah dari anak yang bernama:Ell Barack Anggriawan,
    a. Untuk Mengurus, mewakili, menandatangani, membeli dan menjaminkan hak atas tanah atas Sertifikat Hak Milik No. 23783, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar;
    b. Untuk Melunasi, mengambil sertifikat dan mengalihkan, menjual dan menandatangani atas Sertifikat Hak Milik No. 23783, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang akan digunakan kelak untuk membiayai kehidupan dan pendidikan anak Pemohon;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak