Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam perkara ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat menghalangi tugas Tim Kurator PT. AMANAH BERSAMA UMAT - A.B.U. TOURS (Dalam Pailit), MUHAMMAD HAMZAH MAMBA (Dalam Pailit) dan NURSYARIAH MANSYUR (Dalam Pailit) melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit PT. AMANAH BERSAMA UMAT - A.B.U. TOURS (Dalam Pailit), MUHAMMAD HAMZAH MAMBA (Dalam Pailit) dan NURSYARIAH MANSYUR (Dalam Pailit) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar No. 04/Pdt.Sus.PKPU.Pailit/ 2018/PN.Niaga.Mks, tanggal 20 September 2018, sebagaimana Pasal 69 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
- Memerintahkan Tergugat selaku Kantor Pertanahan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jln. STM Kel. Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan-202219 melakukan pencabutan dan penghapusan catatan pemblokiran tanpa syarat terhadap:
- SHM No.951/Babura, luas 80 M2, alamat Jl. Lubis Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, atas nama H.Muh. Hamzah Mamba;
- SHM No.952/Babura, luas 64 M2, alamat Jl. Lubis Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan, atas nama H.Muh. Hamzah Mamba;
sebagaimana Dalam Buku Tanah dan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan maupun dari Daftar-Daftar Umum lainnya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat akan keputusan Pengadilan ini;
- Menghukum Pihak-Pihak lainnya yang menghalangi Tugas Penggugat sebagai Kurator untuk tunduk dan taat akan keputusan Pengadilan ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta Rupiah) per hari keterlambatan membayar, terhitung sejak lalainya melaksanakan isi Putusan Pengadilan ini;
- Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoer bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali ataupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau; apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar in casu Majelis Hakim Yang Mulia melalui hakim pemeriksa dan pemutus berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |