Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks Feriyanto PT. Sarana Sinar Sulawesi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Feriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sarana Sinar Sulawesi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus karena TERGUGAT melakukan efisiensi akibat dampak Covid 19;
  4. Menghukum TERGUGAT Membayar Upah Proses sesuai peraturan perundang-undangan dengan rincian : Rp. 3.255.403,- x 6 = Rp. 19.532.418
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua hak PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :

Feriyanto

Masa Kerja 9 tahun lebih

Upah terakhir Rp. 3.400.000

Uang Pesangon 2 x 9 x Rp. 3.400.000,-                                            = Rp. 61.200.000

Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 3.255.403,-                                = Rp. 13.600.000

Pengganti Pengobatan dan Perumahan 15 %                              = Rp. 9.180.000

Cuti Tahunan yang belum diambil 12:25 x Rp. 3.255.403,-       = Rp. 0

Total Hak                                                                                                     = Rp. 83.980.000

Atau  

Apabila pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Makassar kelas I A khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya