Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2024/PN Mks H. Dimas Adiputra A.M Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Dimas Adiputra A.M
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1LUTHFI DHIAULWAJDI KH. Dimas Adiputra A.M
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengajukan penetapan beda nama terhadap 1 (satu) orang yang sama yakni nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 7371072909960004, Kartu Keluarga/ KK Nomor: 7371072305190005 dan Surat Keterangan Identitas Nomor: 53/K.UPB/VI/2024, tanggal 03 Juni 2024 atas nama Dimas Adiputra A.M. dengan H. Dimas Adiputra A.M. yang tertera pada Kutipan akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Makassar No. 469/IST/LW/CS/2000, tanggal 28 Juli 2000, tertulis “Dimas Adiputra A.M.”, Surat Tanda Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak (TK) Pemohon Nomor : XXIII A 037 tanggal 25 Juni 2002, Surat Ijazah Sekolah Dasar Pemohon Nomor : DN-19 Dd 3261920 30 Juni 2008, Surat Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2010/2011 pada Nomor : DN-19 DI 2333337 tanggal 4 Juni 2011, Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas Program Ilmu Pengetahuan Alam Tahun Pelajaran 2013/2014 pada Nomor : DN-19 Ma 0029923, Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada KEMENKUMHAM RI No. B9355376, Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini kota Makassar Nomor: 0769/43/IX/2017 tanggal 09-09-2017, dan salinan penetapan ahli waris pada Pengadilan Agama Makassar Nomor 367/Pdt.P/2021/PA.Mks, tanggal 23 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Safar 1443 Hijriah jo. putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi Nomor 36 K/Ag/2022, tanggal 23 Februari 2022 merupakan beda nama terhadap 1 (Satu) orang yang sama dan nama yang digunakan oleh pemohon saat ini adalah H. Dimas Adiputra A.M;
  3. Menetapkan nama H. Dimas Adiputra A.M. adalah nama yang digunakan saat ini dan segala bentuk surat-surat yang timbul di kemudian hari setelah penetapan ini dengan menggunakan nama H. Dimas Adiputra A.M.;
  4. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan turunan resmi dari penetapan perbaikan nama permohon tersebut ke Pejabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, guna dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  5. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak