Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
210/Pdt.P/2024/PN Mks HARDIYANTI SYARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 210/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARDIYANTI SYARIF
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dan perbaikan  penulisan identitas pada paspor milik PEMOHON, yang mana kekeliruan dan perbaikannya terletak pada :

2.1 Nama PEMOHON : HARDIYANTI SYARIFUDDIN adalah salah/keliru. yang benar adalah HARDIYANTI SYARIF berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371107112920058, Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371092102190005, dan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-19032019-0138

2.2 Tanggal Lahir : 31 Desember 1992 adalah salah/keliru, yang benar adalah 20 September 1991;

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak