Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.G/2024/PN Mks HJ. HASNA NURDIN 1.PIMPINAN PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA PUSAT JAKARTA Cq. PIMPINAN BANK SAHABAT SAMPOERNA KC MAKASSAR
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DIREKTORAT JENDERAL KEKEYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN RI, SULAWESI SELATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 235/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. HASNA NURDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH. YUSUF RUKKA, SH, DKKHJ. HASNA NURDIN
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA PUSAT JAKARTA Cq. PIMPINAN BANK SAHABAT SAMPOERNA KC MAKASSAR
2KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DIREKTORAT JENDERAL KEKEYAAN NEGARA, KEMENTERIAN KEUANGAN RI, SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NEGARA (BPN) KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No.21704/Mangasa, Tahun 2011,  Luas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi ) atas nama Hj. Hasna Nurdin, Surat Ukur No.01848/2011yang menjadi agunan pada PT. Bank Sahabat Sampoerna KC Makassar adalah sah milik Penggugat sebelum adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
  3. Menyatakan bahwa sah pembayaran yang dilakukan Penggugat pada Tergugat I kurang lebih Rp.300.000.000,- (  tiga ratus juta rupiah ) ;
  4. Menyatakan bahwa suku bunga sebesar 18% ( delapan persen ) setiap bulan  yang disepakati bersama awal perjanjian kredit adalah sah dan mengikat ;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I dengan menaikan suku bunga 36% (tiga puluh enam persen) tiap bulan secara sepihak adalah tidak sah dan tidak mengikat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menyatakan bahwa lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tanggal 14 Juni 2024 adalah tidak sah serta tidak mengikat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  7. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang akan melakukan Lelang milik hak Tanggungan Penggugat tanpa adanya Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Somasi terlebih dahulu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  8. Menyatakan bahwa perpanjangan masa kredit tanpa memberitahukan kenaikan bunga secara tertulis terlebih dahulu yang sangat merugikan pihak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  9. Menyatakan bahwa perbutan Tergugat I yang akan melakukan lelang hak tanggungan milik Penggugat di bawah harga NJOP dan Harga Pasaran adalah  Perbuatan Melawan Hukum ;
  10. Menyatakan batal demi hukum seluruh perbuatan hukum terhadap  Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No.21704/Mangasa, Tahun 2011,  Luas 224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi ) atas nama Hj. Hasna Nurdin, Surat Ukur No.01848/2011. Apabila dilakukan pengalihan hak terhadap pihak ketiga melalui permohonan kepada Turut Tergugat sebelum adanya putusan Pengadilan yg berkekuatan hukum tetap  ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah ) ;
  12. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat harus tunduk pada Putusan Pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjde) ;
  13. Menghukum  Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak