Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
770/Pid.Sus/2024/PN Mks | HERAWANTI, SH | FANDI BIN JAMALUDDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 770/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4357/P.4.10.6/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------Bahwa terdakwa FANDI Bin JAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Dahlia Lorong 312 Kelurahan Bontoannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,8427 gram, yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika benar mengandung Metamfetamina.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau : KEDUA :
---------Bahwa terdakwa FANDI Bin JAMALUDDIN, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 18.00 Wita, atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Dahlia Lorong 312 Kelurahan Bontoannu Kecamatan Mariso Kota Makassar, atau pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,, berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,8427 gram, yang terdaftar dalam golongan satu Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan kapasitasnya bukan sebagai pedagang farmasi, pabrik obat, apotik, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian, dan atau lembaga pendidikan yang boleh menyalurkan narkoba sebagaimana ketentuan pasal 40 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa dari kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagaimana tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika benar mengandung Metamfetamina.
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |