Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks H. HARUNA, MA, MBA, dk PT. BANK BUKOPIN, Tbk Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Kamis, 18 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. HARUNA, MA, MBA, dk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. BANK BUKOPIN, Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

M E N G A D I L I

  1. Menerima dan mengabulkanPermohonanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang diajukanPemohon I dan Pemohon II untukseluruhnya;
  2. MenyatakanPemohondalam status PKPU sementaraselama 43 (EmpatPuluhTiga) hariterhitungsejaktanggalPutusandiucapkan;
  3. MengangkatHakim Pengawasdari Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Makassar dalam PKPU a-quo;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Saudara Saudara REZKY RIZAL GEWANG, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-315AH.04.03-2019 Tanggal31 Desember 2019 beralamat di Ruko Garden Boulevard Blok O, No. 17, BSD City, Jl. Pahlawan Seribu Serpong, Tangerang – Banten, 15322, dan
  • Saudara EMIRAL RANGGA TRANGGONO, SH, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.342 AH.04.03-2019 Tanggal 31 Desember 2019, beralamat di Menara 165 4th Jl. TB. Simatupang Kav. 1, Jakarta Selatan 12560;

    Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam hal permohonan PARA PEMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara/Tetap dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal PARA PEMOHON PKPU dinyatakan pailit;31

5. Memerintahkan Pengurusuntukmemanggil Para kreditur dan Debitur yang dikenaldengansurattercatat agar datang pada sidang yang telahditetapkantersebut;

6. MenghukumPARA PEMOHON PKPU untukmembayarseluruhbiayaperkaraini;

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak