Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.G/2024/PN Mks HJ. ARNIWATI, SE YURNI HUSAIN Alias Cece Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 215/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ARNIWATI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Hasruni, SH.MHHJ. ARNIWATI, SE
Tergugat
NoNama
1YURNI HUSAIN Alias Cece
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mengakui pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat  kepada Tergugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai fee dengan cek Giro BRI No. FH.309062 atas nama CV. MULTI POWERINDO dan Hj. ARNIWATI, S.E. selaku direktur senilai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang telah diterima atau dicairkan oleh Tergugat. (YURNI HUSAIN)  pada tanggal 27 Mei 2015 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makassar;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan sekarang (selama 82 bulan)  sebesar Rp. 1.743.200.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materil :
  • Pokok                                                                                   =  Rp.    210.000.000,-
  • Bunga (6 PERSEN x  Rp. 210.000.000,-) x 82 bulan  =  Rp. 1.033.200.000,- +

   Total                                                                                  =  Rp. 1.243.200.000,-

 

  1. Kerugian Immateril ditaksir sebesar . Rp. 500.000.000,
  2.  Jadi total kerugian Materiil + kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.743.200.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah);

 

     5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya apabila tidak membayar kerugian kepada Penggugat sebagaimana dalam putusan ini  untuk menyerahkan kepada Penggugat SITA JAMINAN (conservatoir beslaag) berupa sebidang tanah milik Tergugat yang memiliki Persil No. 60b S.II, Kohir No. 2880 CI, seluas ± 555 M2 (lima ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama YURNI HUSAIN yang terletak di Jl. Hertasning Utara III A, RT / RW 00 / 000 Kel. Masale Kec. Panakukkang Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :

 

  • Utara            :  Tanah Milik Maemuna

 

  • Timur                        :  Tanah milik Achmad Holid / Rencana Jalan

 

  • Selatan        :  Tanah milik Hasnawati / H. Kudaeda

 

  • Barat             :  Tanah Milik Andi Patawari

 

Untuk dilelang pada Balai Lelang Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat sebagai pembayaran kerugian Penggugat setelah dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya-biaya lelang lainnya dan apabila hasil lelang setelah dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya-biaya lelang lainnya tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran kerugian Penggugat maka kekurangan pembayaran kerugian Penggugat tersebut merupakan kewajiban Tergugat untuk melunasinya;

 

6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, - (dua juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai atau tidak mau mentaati atau menjalankan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini terhitung sejak Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;

7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat  mengajukan Banding, Verzet dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);

8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak