Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
215/Pdt.G/2024/PN Mks | HJ. ARNIWATI, SE | YURNI HUSAIN Alias Cece | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 215/Pdt.G/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Total = Rp. 1.243.200.000,-
5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya apabila tidak membayar kerugian kepada Penggugat sebagaimana dalam putusan ini untuk menyerahkan kepada Penggugat SITA JAMINAN (conservatoir beslaag) berupa sebidang tanah milik Tergugat yang memiliki Persil No. 60b S.II, Kohir No. 2880 CI, seluas ± 555 M2 (lima ratus lima puluh lima meter persegi) atas nama YURNI HUSAIN yang terletak di Jl. Hertasning Utara III A, RT / RW 00 / 000 Kel. Masale Kec. Panakukkang Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut :
Untuk dilelang pada Balai Lelang Negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat sebagai pembayaran kerugian Penggugat setelah dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya-biaya lelang lainnya dan apabila hasil lelang setelah dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya-biaya lelang lainnya tersebut tidak mencukupi untuk pembayaran kerugian Penggugat maka kekurangan pembayaran kerugian Penggugat tersebut merupakan kewajiban Tergugat untuk melunasinya;
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, - (dua juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai atau tidak mau mentaati atau menjalankan Putusan Pengadilan dalam Perkara ini terhitung sejak Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap; 7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Banding, Verzet dan Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad); 8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |