Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.Bth/2023/PN Mks IRMAYANTI 1.BANK SULSELBAR CAB. SENGKANG
2.PT. DELIMA AGUNG UTAMA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Makassar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 185/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 02 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRMAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL GAFUR, S.H.IRMAYANTI
Tergugat
NoNama
1BANK SULSELBAR CAB. SENGKANG
2PT. DELIMA AGUNG UTAMA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan PEMBANTAH untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan menurut hukum PEMBANTAH adalah pelawan yang baik dan benar.;
  3. Menyatakan menurut hukum, PEMBANTAH adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22686 Kel. Bangkala Surat Ukur No. 03288/2009 tanggal 24/11/2009 dengan Luas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) atas nama IRMAYANTI, yang terletak di Perumahan Graha Lestari Blok A No. 7 RT.006/RW.012 Kel. Bangkala Kec. Manggala Kota Makassar.;
  4. Menyatakan Proses lelang atas objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22686 Kel. Bangkala Surat Ukur No. 03288/2009 tanggal 24/11/2009 dengan Luas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) atas nama IRMAYANTI, yang terletak di Perumahan Graha Lestari Blok A No. 7 RT.006/RW.012 Kel. Bangkala Kec. Manggala Kota Makassar adalah tidak sah.;
  5. Menyatakan Hak Tanggungan dari TERBANTAH II kepada TERBANTAH I tidak sesuai dengan hukum sehingga batal demi hukum.;
  6. Memerintahkan dan menghukum TERBANTAH III untuk menghentikan proses lelang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 22686 Kel. Bangkala Surat Ukur No. 03288/2009 tanggal 24/11/2009 dengan Luas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) atas nama IRMAYANTI, yang terletak di Perumahan Graha Lestari Blok A No. 7 RT.006/RW.012 Kel. Bangkala Kec. Manggala Kota Makassar.
  7. Menghukum PARA TERBANTAH untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  8. Menghukum PARA TERBANTAH secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  9. Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ad aupaya hukum verzety, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari PARA TERBANTAH;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak