Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.S/2020/PN Mks RIDWAN SAPUTRA, SH AGUS SALIM BIN M. NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 113/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 865/P.4.10.3/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SALIM BIN M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin M. NASIR pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2114/NNF/IV/2020 tanggal 05 Mei 2020, dimana dilakukan pemeriksaan laboratories terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Sachet plastic berisikan Kristal bening  paket narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat netto seluruhnya 0,4707 gram. Dengan Nomor Barang bukti: 4782/2020/NNF
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0217 gram, Dengan Nomor Barang bukti: 4783/2020/NNF
  • 1 (satu) Botol plastik berisi urine milik tersangka AGUS SALIM Bin M. NASIR, Dengan Nomor Barang bukti: 4784/2020/NNF

Bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa Barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamina, dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------------  A T A U  --------------------------------------------------------------

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa AGUS SALIM Bin M. NASIR pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020, bertempat di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, 

---------- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf “a“ Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya