Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
252/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | STANLY PEBRIYANTO PATTIASINA, SE., SH., MH. | PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri keuangan republik indonesia | 2 | Menteri pertahanan republik indonesia | 3 | Kodam XIV hasanuddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang mendaftarkan tanah milik Penggugat SHGB 1814 seluas 18.000 m2 SIMAK BMN no. S-885/WKN.15/KNL.20/2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan Kode Barang 1010202002 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Mentaati Putusan Perkara Pengadilan Negeri Makassar Nomor 207/Pdt.G/2009/PN.Mks. Jo. Pengadilan Tinggi Makassar No. Perkara 48/PDT/2011/PT.MKS. Jo. Kasasi No. Perkara 3096 K/PDT/2011. Jo. Peninjauan Kembali No. Perkara 384 PK/PDT/2014.
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menerima hak dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III agar menyerahkan kepada Penggugat tanah seluas 18.000 meter persegi sesuai putusan no. 207/Pdt.G/2009/PN.Mks, Jo. putusan no. 48/PDT/2011/PT.MKS. Jo. putusan no. 3096 K/PDT/2011. Jo. putusan no. Perkara 384 PK/PDT/2014. yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo KM. 7 dengan batas-batas :
Utara : Pemukiman Warga
Selatan : Jalan urip Sumoharjo
Timur : Markas Kodam XIV Hasanuddin.
Barat : Tanah Milik PT PRIMA KARSA NIAGA RAYA SHGB 20011
- Memerintahkan Turut Tergugat agar mentaati Putusan
- Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walapun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat melakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (Uitvvoerbaar bij voorraad)
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |