Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
780/Pid.Sus/2024/PN Mks | RIYEN MULIANA, SH.,MH | OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 780/Pid.Sus/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4506 /P.4.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tamalatte 1 Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------
KEDUA : Bahwa Terdakwa Terdakwa OPO RIZAL PURNAMA Bin SULAEMAN SAID pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tamalatte 1 Kecamatan Tamalate Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
mengandung THC (Tetrahydro Cannabinol) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 9 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |