Dakwaan |
KESATU :
---------Bahwa terdakwa ISMAIL Bin SYARIFUDDIN bersama-sama RESALDI Bin AGUS SUDARSONO, RAMADHANI Alais DANI Bin ABD AZIS (berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 12.00 wita, terdakwa Ismail Bin Syarifuddin bersama saksi Resaldi Bin Agus Sudarsono sedang berada dijalan Toddopuli kec. Panakukang kota Makassar lalu terdakwa Ismail Bin Syarifuddin mengajak saksi Resaldi untuk patungan membeli sabu dengan mengatakan “kalau dapat ampao ki dari bos ayo saweran deh, nanti didekat rumahku dikonsumsi” dan saksi Resaldi menyetujui.
- Bahwa setelah terdakwa bersama saksi Resaldi mendapat ampao, selanjutnya terdakwa bersama dengan Resaldi menuju ke rumah saksi Ramadhani Alias Dani diJalan. RPH Tamangapa Lr. 1 kec. Manggala kota Makassar namun sebelumnya, terdakwa Ismail bersama saksi Resaldi singgah di warung untuk membeli aqua gelas.
- Bahwa sekitar jam 15.00 wita, terdakwa bersama saksi Resaldi sampai dirumah saksi Ramadhani lalu terdakwa Ismail bersama saksi Resaldi menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 100.000,- kepada saksi Ramadhani lalu terdakwa Ismail menyampaikan kepada saksi Ramadhani jika hendak membeli sabu seharga Rp 200.000,- sehingga saksi Ramadhani mengambil uang tersebut lalu keluar dari kamar. Pada saat saksi Ramadhani keluar dari kamar, terdakwa Ismail membuat alat isap/bong dari gelas aqua yang telah dibawa lalu saksi Ramadhani datang menyerahkan 1 (satu) sachet sabu dengan menyimpannya dilantai dan diambil oleh terdakwa Ismail kemudian diserahkan kepada saksi Resaldi. Selanjutnya saksi Resaldi membuka sachet sabu lalu disendok untuk dimasukkan kedalam pipet kaca, setelah itu terdakwa bersama saksi Resaldi mengkonsumsi sabu;
- Bahwa sekitar jam 16.00 wita, saksi Riki Askari dan saksi Asrullah yang tergabung dalam Tim Stres Narkoba Polrestabes Makassar datang menemukan terdakwa Ismail bersama saksi Resaldi dan saksi Ramadhani didalam kamar saksi Ramadhani lalu saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari gelas plastik terpasang pipet, 2 buah korek api gas dan 4 sachet kosong ditemukan didalam kamar saksi Ramadhani dimana 1 (satu) sachet plastic kecil berisi sabu serta alat isap diakui terdakwa Ismail dan saksi Resaldi sebagai miliknya yang dibeli dari saksi Ramadhani dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu Tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan dalam rumah saksi Ramadhani lalu menemukan barang bukti berupa pembungkus rokok gudang garam yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu tepatnya di atas kulkas yang diakui saksi Ramadhani sebagai miliknya yang di beli dari akun instagram @Compeni seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sehingga terdakwa Ismail bersama saksi Resaldi dan saksi Ramadhani dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengetahui membeli, menerima, narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hukum;
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 0722/NNF/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam berisi 3 (tiga) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat netto awal 0,1916 gram dan berat akhir 0,1327 gram, 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,0461 gram dan berat akhir 0, 0272 gram, 2 (dua) sachet plastic kosong bekas pakai, 1 (satu) set bong dari gelas plastic merk Losarie terpasang pipet, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ramadhani Alias Dani Bin Abd Azis, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ismail Bin Syarifuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine Resaldi Bin Agus Sudarsono adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika namun 2 (dua) sachet plastic kosong tidak mengandung metamfetamina.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ------
A T A U
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa ISMAIL Bin SYARIFUDDIN bersama-sama RESALDI Bin AGUS SUDARSONO, RAMADHANI Alias DANI Bin ABD AZIS (berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal saat saksi Riki Askari dan saksi Asrullah (Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar) yang memperoleh informasi jika di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu sehingga menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dijalan RPH Tamangapa Raya lalu melihat ada 2 (dua) orang masuk ke dalam kamar. Kemudian saksi Riki Askari dan saksi Asrullah masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang didalam kamar yaitu terdakwa Ismail Bin Syarifuddin, saksi Resaldi Bin Agus Sudarsono serta saksi Ramadhani Alias Dani. Selanjutnya saksi Riki Askari dan saksi Asrullah melakukan penggeledahan didalam kamar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari gelas plastik terpasang pipet, 2 buah korek api gas dan 4 sachet kosong ditemukan didalam kamar dimana 1 (satu) sachet plastic kecil berisi sabu serta alat isap diakui terdakwa Ismail dan saksi Resaldi sebagai miliknya yang dibeli dari saksi Ramadhani Alias Dani. Setelah itu, saksi Riki Askari bersama saksi Asrullah melakukan penggeledahan dalam rumah saksi Ramadhani lalu menemukan barang bukti berupa Pembungkus rokok Gudang Garam berisi 3 (tiga) sachet plastic bening berisi Kristal bening sabu diatas kulkas yang diakui saksi Ramadhani sebagai miliknya yang diperoleh dari akun Instagram @Compeni sehingga terdakwa Ismail bersama saksi Resaldi dan saksi Ramadhani berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengetahui memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hokum;
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0722/NNF/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam berisi 3 (tiga) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat netto awal 0,1916 gram dan berat akhir 0,1327 gram, 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,0461 gram dan berat akhir 0, 0272 gram, 2 (dua) sachet plastic kosong bekas pakai, 1 (satu) set bong dari gelas plastic merk Losarie terpasang pipet, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ramadhani Alias Dani Bin Abd Azis, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ismail Bin Syarifuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine Resaldi Bin Agus Sudarsono adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika namun 2 (dua) sachet plastic kosong tidak mengandung metamfetamina..
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ------
ATAU
KETIGA :
----------Bahwa terdakwa ISMAIL BIN SYARIFUDDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 15.0 wita atau pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa Ismail Bin Syarifuddin mengajak saksi Resaldi patungan membeli sabu dengan mengatakan “kalau dapat ampao ki dari bos ayo saweran deh, nanti didekat rumahku dikonsumsi” dan saksi Resaldi menyetujui. Setelah terdakwa bersama saksi Resaldi mendapat ampao, terdakwa bersama dengan Resaldi menuju ke rumah saksi Ramadhani Alais Dani di Jalan RPH Tamangapa Lr. 1 kec. Manggala kota Makassar namun sebelumnya, terdakwa Ismail bersama saksi Resaldi singgah di warung untuk membeli aqua gelas. Selanjutnya saat dirumah saksi Ramadhani, terdakwa Ismail dan saksi Resaldi menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 100.000,- kepada saksi Ramadhani lalu terdakwa Ismail menyampaikan kepada saksi ramadhani jika hendak membeli sabu seharga Rp 200.000,- sehingga saksi Ramadhani mengambil uang tersebut lalu keluar dari kamar. Disaat saksi Ramadhani keluar dari kamar, terdakwa Ismail membuat alat isap/bong dari gelas aqua lalu datang saksi Ramadhani menyerahkan 1 (satu) sachet sabu dengan menyimpannya dilantai dan diambil oleh terdakwa Ismail kemudian diserahkan kepada saksi Resaldi. Selanjutnya saksi Resaldi membuka sachet sabu lalu disendok untuk dimasukkan kedalam pipet kaca lalu terdakwa bersama saksi Resaldi mengkonsumsi sabu;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi atau menggunakan sabu dan terdakwa mengetahui mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hukum.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0308/NNF/XI2024 Tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Gudang Garam didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic berisi sisa Kristal bening dengan berat netto 0,0015 gram, 1 (satu) set bong lengkap dengan pipet kaca/pireks, 1 (satu) sachet plastic klip kecil berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0426 gram, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Rifaldi Surya Saputra, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Abu Abdillah Mahmud Alias Abdi, 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Febrianto adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------- |