Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
344/Pdt.P/2024/PN Mks AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 344/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas nama yang tertera pada Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371.AL.2010.01.017238, Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371-LT-18102019-0092, Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371-LT-02082016-0103, Akta Kelahiran Anak PEMOHON Nomor: 7371.AL.2010.017236 milik PEMOHON yang tercatat dengan nama AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah MUH AGUS serta dengan nama dan tanggal lahiryang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7371103112840104, Kartu Keluarga Nomor: 7371102505090023, Buku Nikah Nomor: 552/44/VII/2006 Akta Kelahiran baru PEMOHON Nomor: 7371-LT-16052024-0031 milik PEMOHON yang tercatat dengan AGUS MUHAMMAD MAPPIGAU, Lahir di Makassar, tanggal lahir 31 Desember 1984 adalah salah/keliru, nama dan tanggal lahirPEMOHON yang benar adalahMUH AGUS, Lahir di Ujung Pandang, tanggal lahir 06 April 1981 sesuai dengan Ijazah SMP PEMOHON Nomor: DN/PB/0176459;
  3. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbaikan penulisan identitas nama ayah/orang tua PEMOHON yang tertera pada Kartu Keluarga Nomor: 7371102505090023Akta Kelahiran baru PEMOHON Nomor: 7371-LT-16052024-0031 milik PEMOHON yang tercatat dengan nama DG BANTANG adalah salah/keliru, nama ayah/orang tua PEMOHON yang benar adalah MUHAMMADsesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor : 552/44/VII/2006;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak