Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2018/PN Mks ANDI BASO MATUTU KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT KOTA BESAR MAKASSAR c.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat 14
Pemohon
NoNama
1ANDI BASO MATUTU
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT KOTA BESAR MAKASSAR c.q. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Nomor STP.Asts/69/XI/RES.1.9/2018/Reskrim yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohonterkait peristiwa Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan tersangka terhadap diri Pemohonsebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan kepada Pemohon Andi Baso Matutu;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya