Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Nomor STP.Asts/69/XI/RES.1.9/2018/Reskrim yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohonterkait peristiwa Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan tersangka terhadap diri Pemohonsebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan kepada Pemohon Andi Baso Matutu;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|