Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks FAKHRIYANTI, S.H. WAHID PERDANA PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1642/P.4.27/Ft/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAKHRIYANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHID PERDANA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa  WAHID PERDANA PUTRA selaku Sekretaris Camat sekaligus Plt Camat Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Tahun 2021 - 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.821.23/417/BKPSDM/2021 tanggal 01 Sepetember 2021 dan Surat Keputusan Bupati No. 820/1164/ BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021 serta Surat Keputusan Bupati No. 820/338/BKPSDM/2022, tanggal 04 April 2022 bersama -sama dengan saksi SYAHRUL FAHMI (Penuntutan Terpisah) pada waktu sekitar bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bonto Perak, Kelurahan Tekolabbua, Kelurahan Anrong Appaka, Kelurahan Jagong, Kelurahan Tumampua, Kelurahan Sibatua, Kelurahan Padoang Doangan, Kelurahan Pabundukang, Kelurahan Mappasaile, Kelurahan Biraeng, Kelurahan Kalibbirang, Kelurahan Minasatene, Kelurahan Bontoa, Kelurahan Bontomatene, Kelurahan Segeri, Kelurahan Bone, Kelurahan Bawasalo, Kelurahan Sapanang, Kelurahan Samalewa, Kelurahan Appaka, Kelurahan Attang Salo, Kelurahan Talaka, Kelurahan Bonto-Bonto, Kelurahan Marang, Kelurahan Labakkang, Kelurahan Mangallekana, Kelurahan Pundata Baji, Kelurahan Balloci Baru, Kelurahan Tonasa, Kelurahan Balleangin pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yakni terdakwa selaku sekretaris camat sekaligus Plt. Camat  Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan telah memprakarsai dan menyalahgunakan dana kelurahan atas kegiatan Sarana dan Prasarana berupa Pengadaan dan Pemasangan CCTV di 30 (Tiga Puluh) Kelurahan pada Kabupaten Pangkajene Kepulauan sehingga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 230 ayat (3) dan Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  Pasal 5 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme,  Pasal 10 dan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah RI No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.324.579.066,-(Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Puluh Enam Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Nomor: PE.03.03/SR-241/PW21/5/2024 tanggal 5 April 2024, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Camat Pangkajene berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.821.23/417/BKPSDM/2021 tanggal 01 Sepetember 2021, kemudian sebagai Plt. Camat Pangkajene berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 820/1164/ BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan Surat Keputusan Bupati No. 820/338/BKPSDM/2022, tanggal 04 April 2022.
      • Bahwa tugas dan fungsi terdakwa selaku Sekretaris Camat dan Plt. Camat Pangkajene berdasarkan pasal 225 Undang – Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah:
    • Tugas Sekretaris Camat Pangkajene:
    1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
    2. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
    3. Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
    5. Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
    6. Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
    7. Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
    8. Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
    9. Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
    10. Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
    11. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
    12. Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
    13. Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
    14. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
    15. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
    16. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
    17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

    • Tugas Plt. Camat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, meliputi:
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
  1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
  3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
  1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
  2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
  3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota
  1. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, meliputi:
  1. Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota
  1. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
  1. Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
  3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi:
  1. Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi terkait
  2. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
  3. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
  2. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, meliputi:
  1. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  2. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  3. Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
  4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah;
  1. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Bahwa pada tahun 2022 dan 2023 terdapat Pengadaan CCTV di 7 (Tujuh) Kecamatan yang terdiri dari 30 (Tiga Puluh) Kelurahan pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan anggaran setiap kelurahan sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan menggunakan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  • Bahwa adapun 30 Kelurahan yang menganggarkan pengadaan CCTV tersebut yaitu :
  1. Kecamatan Minasatene
  • Kelurahan Biraeng
  • Kelurahan Kalibbirang
  • Kelurahan Minasatene
  • Kelurahan Bontoa
  1. Kecamatan Segeri
  • Kelurahan Bone
  • Kelurahan Segeri
  • Kelurahan Bawasalo
  • Kelurahan Bontomatene
  1. Kecamatan Bungoro
  • Kelurahan Sapanang
  • Kelurahan Samalewa
  • Kelurahan Appaka
  1. Kecamatan Pangkajane
  • Kelurahan Bonto Perak
  • Kelurahan Tekolabbua
  • Kelurahan Anrong Appaka
  • Kelurahan Jagong
  • Kelurahan Tumampua
  • Kelurahan Sibatua
  • Kelurahan Padoang – Doangan
  • Kelurahan Pabundukang
  • Kelurahan Mappasaile
  1. Kecamatan Marang
  • Kelurahan Attang Salo
  • Kelurahan Talaka
  • Kelurahan Bonto – Bonto
  • Kelurahan Marang
  1. Kecamatan Labakkang
  • Kelurahan Labakkang
  • Kelurahan Mangallekana
  • Kelurahan Pundata Baji
  1. Kecamatan Balocci
  • Kelurahan Balloci Baru
  • Kelurahan Tonasa
  • Kelurahan Balleangin
  • Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengadaan CCTV di 30 Kelurahan ini diantaranya:
  • Pasal 5 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa kegiatan sarana dan prasarana di kelurahan dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat (swakelola).
  • Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
  • Tim CCTV  oleh saksi Sony dan tim  dengan kesepakatan biaya sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah)/ kelurahan.
  • Tiang Listrik oleh Saksi Tahir Liong dengan kesepakatan  biaya Rp.17.600.000,- /Kelurahan dengan pekerjaan pembuatan 4 tiang cctv berikut dengan pemasangan sampai tiang tersebut terpasang dan mencontoh tiang CCTV kelurahan Mappasaile.
  • Perangkat CCTV oleh saksi Edward yang menggunakan CV. Mulia Sentosa Jaya dan dengan kesepakatan biaya sebesar Rp. 48.694.633,33,-
  • Instalasi Listrik oleh saksi Ainul Yaqin dengan harga per Kelurahan nya Rp. 6.500.000,-

 

  • Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Syahrul Fahmi untuk membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) bersama saksi AKMAL yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Kelurahan Mappasaile. Adapun dalam pembuatan RAB terdakwa memerintahkan saksi Syahrul untuk melakukan markup dan memasukkan kegiatan-kegiatan yang nantinya akan diperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
  • Bahwa setelah RAB dibuat dan disusun, saksi Syahrul Fahmi mengidentifikasi keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari :

1. Belanja bahan pengadaan CCTV antara lain :

  • TV 43 inch
  • Gorong-Gorong
  • Cipping
  • Semen
  • Pasir
  • Kabel Listrik 2x15
  • Kabel Power
  • Tiang CCTV
  • Kabel tie w5

2. Upah dan Jasa antara lain :

  • Survey, mobilisasi, Mapping titik lokasi
  • Mobilisasi dan pemasangan tiang
  • Pemasangan perangkat CCTV
  • Configurasi system oerangkat CCTV
  • Maintanance dan IT Security
  • Instalasi kelistrikan

 

 

  • Bahwa pada saat RAB untuk 9 Kelurahan di Kecamatan Pangkajene telah selesai dibuat oleh saksi Syahrul Fahmi, terdakwa memanggil 9 lurah dan memerintahkan untuk mencairkan dan menyerahkan seluruh anggaran sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) / kelurahan kepada terdakwa di ruang kerja terdakwa pada kantor kecamatan pangkajene. Yangmana pada saat penyerahan tersebut diketahui dan disaksikan oleh saksi Syahrul Fahmi dan saksi Akmal dan uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada saksi Syahrul Fahmi untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan pengadaan CCTV di 9 kelurahan tersebut. Dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari pengadaan CCTV tersebut disimpan oleh saksi Syahrul Fahmi untuk dana operasional terdakwa dan sisanya dibagi.
  • Bahwa setelah kegiatan pengadaan CCTV di 9 kelurahan pada kecamatan pangkajene telah selesai dilaksanakan dan terdakwa bersama saksi Syahrul Fahmi mendapatkan keuntungan, selanjutnya terdakwa bersama saksi Syahrul Fahmi melanjutkan kegiatan pengadaan CCTV pada 21 kelurahan lainnya dan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan tersebut terdakwa mengumpulkan saksi Bahtiar, saksi Akhiruddin Tola, saksi Ardi Wiranata, Suhardi, Muhammad Sahrir di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cendana Timur, Kelurahan Padoang – doangan, Kabupaten Pangkajene untuk melobi dan menghubungi para lurah agar pengadaan CCTV di kelurahan tersebut diserahkan kepada Tim yang telah dibentuk oleh terdakwa dan saksi Syahrul Fahmi, dan dari hasil loby tersebut para saksi dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Bahwa dalam pelaksanaannya saksi Bahtiar, saksi Akhiruddin Tola, saksi Ardi Wiranata, Suhardi, Muhammad Sahrir mendatangi tiap-tiap lurah dan meminta agar anggaran CCTV pada kelurahan segera dicairkan dan diserahkan kepada para saksi untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa dan saksi Syahrul Fahmi yaitu :
  • Pada Bulan Mei – Agustus tahun 2022 di Kecamatan Minasatene terdakwa memerintahkan saksi Bahtiar untuk melobi 4 (Empat) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Biraeng, Kalibbirang, Minasatene, dan Bontoa untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan Juli 2022  Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 4 (Empat) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi  Bahtiar di kantor masing – masing kelurahan. Dan saksi Bahtiar memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan Mei - November tahun 2022 di Kecamatan Segeri terdakwa memerintahkan saksi Akhiruddin Tola untuk melobi 4 (Empat) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Bone, Segeri, Bontomatene, dan Bawasalo untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan November 2022  Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 4 (Empat) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi Akhiruddin tola di Rumah Lurah Bawasalo. Dan saksi memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk Kelurahan Bone, Segeri, dan Bawasalo. Untuk kelurahan Bontomatene, Dana Pengadaan CCTV tersebut diserahkan kepada saksi Syahrul Fahmi di Mie Cempae dan diberikan kepada Lurah dan Pokmas untuk Upah Jasa Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan Mei – November tahun 2022 di Kecamatan Bungoro terdakwa memerintahkan saksi Ardi Wiranata untuk melobi 3 (Tiga) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Sapanang, Samalewa, dan Appaka untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan Mei sampai Oktober 2022 Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 3 (Tiga) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian untuk Kelurahan Sapanang dan Samalewa uang tersebut diserahkan kepada saksi Ardi Wiranata di kantor kelurahan dan untuk Kelurahan Appaka Dana Pengadaan CCTV diserahkan kepada saksi Syahrul Fahmi di kantor kelurahan. Dari Dana Pengadaan CCTV tersebut Saksi Ardi Wiranata dan saksi Syahrul Fahmi memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan Agustus – November tahun 2022 di Kecamatan Marang terdakwa  memerintahkan Suhardi untuk melobi 4 (Empat) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Attang Salo, Talaka, Bonto – Bonto  dan Marang untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan November 2022 Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 4 (Empat) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian untuk Kelurahan Attang Salo, Talaka, dan Bonto – Bonto  uang tersebut diserahkan kepada Saksi Suhardi di kantor kelurahan dan untuk Kelurahan Marang Dana Pengadaan CCTV diserahkan kepada saksi Syahrul Fahmi di rumah Lurah Marang. Dari Dana Pengadaan CCTV tersebut saksi Suhardi dan saksi Syahrul Fahmi memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan November tahun 2022 dan Semester kesatu (Bulan Maret) Tahun 2023 di Kecamatan Labakkang terdakwa memerintahkan saksi Muhammad Sahrir untuk melobi 3 (Tiga) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Labakkang, Pundata Baji dan Mangalekkana untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan November 2022 dan Maret 2023 Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 3 (Tiga ) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian untuk Kelurahan Labakkang dan Mangalekkana uang tersebut diserahkan kepada saksi Muhammad Sahrir di rumah lurah Labakkang dan kantor kelurahan Mangalekkana dan untuk Kelurahan Pundata Baji Dana Pengadaan CCTV diserahkan kepada saksi Syahrul Fahmi. Kemudian dari Dana Pengadaan CCTV tersebut Saksi Suhardi dan saksi Syahrul Fahmi memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan September - Oktober tahun 2022 di Kecamatan Balocci terdakwa  memerintahkan Sakinah untuk melobi 3 (Tiga) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Balocci baru, Tonasa dan Balleangin untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Namun saksi Sakinah membatalkan untuk ikut dalam tim Pengadaan CCTV tersebut. Sehingga tugas untuk Kecamatan Balocci diserahkan kepada saksi Ardi Wiranata. Pada bulan Oktober 2022 Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 3 (Tiga ) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian uang Pengadaan CCTV tersebut diserahkan kepada Saksi Ardi Wiranata di kantor kelurahan. Setelah itu Dana Pengadaan CCTV tersebut Saksi Ardi Wiranata memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
      • Bahwa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban  kegiatan pengadaan CCTV di 30 Kelurahan ini kelompok masyarakat hanya diminta menandantangani berkas- berkas yang disodorkan oleh terdakwa dan saksi Syahrul Fahmi diantaranya : administrasi pencairan keuangan, dan kwitansi pembelanjaan barang-barang, dan untuk para lurah pun diminta menandatangani berkas-berkas diantaranya Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Kontrak Swakelola. Yang mana seharusnya dalam pengadaan CCTV tersebut setiap tahapannya dilaksanakan oleh kelompok masyarakat namun pada faktanya, pada perencanaan, pelaksanaan, serta Laporan pertanggungjawaban diatur oleh terdakwa.
  • Bahwa terdapat item kegiatan yang dilaporkan dalam laporan Pertanggungjawaban  pada bagian upah tidak sesuai dengan pembayaran rill antara lain :
  1. Survei, Mobilisasi, dan Mapping Titik Lokasi  : Rp. 4.500.000 - Rp. 5.000.000

Berdasarkan kwitansi di laporan pertanggungjawaban tiap kelurahan yang menerima uang tersebut adalah saksi Bahtiar, saksi Akhiruddin Tola, saksi Ardi Wiranata, Suhardi, Muhammad Sahrir yang telah diberikan tugas pada tiap kecamatan. Namun pada realisasinya  pelaksanaan Survei, Mobilisasi, dan Mapping Titik Lokasi tidak dilakukan oelh saksi namun dilakukan oleh Tim CCTV, pihak kelurahan, pokmas, Babinsa dan Bhabinkantibmas.

  1. Mobilisasi dan Pemasangan Tiang                  : Rp. 3.560.000- Rp. 4.000.000
  2. Bahwa mobilisasi dan pemasangan tiang tidak pernah diterima oleh saksi sebagaimana dalam laporan pertanggungjawaban, karena untuk mobilisasi dan Pemasangan Tiang sudah tercover dalam anggaran biaya pembelanjaan bahan pembuatan tiang, pemasangan dan lain-lain sebagaimana kesepakatan terdakwa dengan saksi Tahir liong sebesar Rp. 17.600.000. sehingga anggaran Mobilisasi dan Pemasangan Tiang              sebesar Rp. 3.560.000- Rp. 4.000.000 dijadikan terdakwa dan saksi Syahrul Fahmi sebagai keuntungan.
  3. Pemasangan Perangkat CCTV                                         : Rp. 6.300.000

Bahwa pemasangan Perangkat CCTV dikerjakan oleh saksi Sony Zulkarnaen yang telah mengerjakan seluruh pekerjaan seperti Maintenance dan IT Security serta Configurasi Sistem Perangkat CCTV namun saksi Sony hanya diberikan dana sebesar Rp. 7.000.000

  1. Configurasi Sistem Perangkat CCTV                               : Rp. 8.800.000

Bahwa uang tersebut diterima oleh saksi Syahrul Fahmi namun yang mengerjakan adalah saksi Sony yang dibayar dengan upah Pemangsangan Perangkat CCTV.

  1. Maintenance dan IT Security                                             : Rp. 13.500.000

Bahwa uang tersebut diterima oleh saksi Syahrul Fahmi namun yang mengerjakan adalah Saudara Sony yang dibayar dengan upah Pemasangan Perangkat CCTV.

      • Bahwa keuntungan dari kegiatan pengadaan CCTV di 30 Kelurahan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap oleh saksi Syahrul Fahmi, tunai dan transfer ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa dengan Nomor 1520080005552 dan rekening Bank BRI dengan nomor rekening 022301060873508 atas nama Wahid Perdana Putra, rincian sebagai berikut:
  1. Transfer Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1520080005552 An. Wahid Perdana Putra sejumlah Rp. 247.000.000,- (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah)
  2. Transfer Bank BRI dengan nomor rekening: 022301060873508 An. Wahid Perdana Putra sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)

Sedangkan keuntungan yang dipeoleh oleh saksi Syahrul Fahmi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)  yang didapatkan dari setiap kelurahan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

      • Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Syahrul Fahmi dengan cara menyalahgunakan dana kelurahan atas kegiatan sarana dan prasana berupa pengadaan CCTV di 30 Kelurahan tanpa adanya kewenangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan telah bertentangan dengan  :
  1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”;
  2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu:
  1. Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
  2. Pasal 8 ayat (3) menegaskan bahwa “Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 12 menegaskan bahwa “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.”
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 283 bahwa:
  1. Ayat (1) Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan.
  2. Ayat (2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan pasal 30 bahwa:
  • Ayat (5) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
  • Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu:
  • Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”;
  • Pasal 132 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
  • Pasal 18 Ayat (6) huruf d Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
  • Pasal 47 Ayat (4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.
  1. Lampiran Perka LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola pada Butir 6.1.1 Persiapan, Pelaksanaan, Pengawasan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan Swakelola Tipe IV menegaskan bahwa PA/KPA melalui PPK menyampaikan undangan kepada Kelompok Masyarakat di lokasi pelaksanaan pekerjaan Swakelola. Jika Kelompok Masyarakat tersebut bersedia untuk melaksanakan pekerjaan Swakelola, maka penanggung jawab Kelompok Masyarakat menyampaikan surat pernyataan kesediaan sebagai pelaksana Swakelola. Selanjutnya PA/KPA melakukan penetapan Kelompok Masyarakat sebagai pelaksana Swakelola. Dalam hal pengadaan barang/jasa melalui Swakelola merupakan usulan dari Kelompok Masyarakat, maka PA/KPA menetapkan Kelompok Masyarakat sebagai calon pelaksana Swakelola. Setelah Kelompok Masyarakat ditetapkan, Selanjutnya PPK meminta Kelompok Masyarakat calon pelaksana Swakelola untuk mengajukan proposal dan RAB. Pimpinan Kelompok Masyarakat menetapkan Penyelenggara Swakelola yang terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas Swakelola. Penyelenggara Swakelola tipe IV terdiri dari pengurus/anggota Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

No.

Uraian

Jumlah menurut (30 Kelurahan)

RAB (Rp)

Realisasi (Rp)

Selisih (Rp)

A

Perangkat CCTV yang diadakan oleh Saudara Edward Liandy

1.460.839.000,00

1.460.839.000,00

-

B

Perangkat CCTV selain Saudara Edward Liandy

 

 

 

 

1

TV 43 inch

199.085.000,00

188.500.000,00

10.585.000,00

 

2

Gorong-Gorong

22.800.000,00

-

22.800.000,00

 

3

Cipping

18.000.000,00

-

18.000.000,00

 

4

Semen

17.768.000,00

-

17.768.000,00

 

5

Pasir

16.486.149,00

-

16.486.149,00

 

6

Kabel Listrik 2x15

232.000.000,00

44.107.000,00

187.893.000,00

 

7

Kabel Power

84.500.000,00

4.587.000,00

79.913.000,00

 

8

Tiang CCTV

528.000.000,00

528.000.000,00

-

 

9

Kabel tie w5

1.650.000,00

1.650.000,00

-

 

 

 

 

 

 

C

Upah Jasa

 

 

 

 

1

Survey, Mobilisasi dan Mapping Titik Lokasi

147.500.000,00

90.000.000,00

57.500.000,00

 

2

Mobilisasi dan Pemasangan Tiang

111.610.000,00

-

111.610.000,00

 

3

Pemasangan Perangkat CCTV

186.500.000,00

210.000.000,00

(23.500.000,00)

 

4

Configurasi Sistem Perangkat CCTV

270.505.000,00

-

270.505.000,00

 

5

Maintenance dan IT security

405.000.000,00

-

405.000.000,00

 

6

Instalasi Kelistrikan

192.100.000,00

192.100.000,00

-

 

7

Perencanaan

90.000.000,00

-

90.000.000,00

 

8

Pengawasan

90.000.000,00

-

90.000.000,00

 

9

Pelaksanaan

135.000.000,00

-

135.000.000,00

 

 

 

 

 

 

D

Realisasi Pengeluaran diluar RAB

 

 

 

 

1

Internet dan langganan bulanan telkom

-

82.000.000,00

(82.000.000,00)

 

2

Penggantian perangkat CCTV saat pelaksanaan di lapangan berupa Kabel LAN, Antena Power Beam AC Gen 2, Antena Power Beam M5, Lite Beam, Kabel tester Lan 2, Tang Crimping, RJ 45

-

20.000.000,00

(20.000.000,00)

 

3

Penggantian perangkat CCTV yang rusak pada Tahun 2023 berupa kabel LAN, Power Adaptor, Hub switch 8 Port dan POE di 19 kelurahan

-

57.000.000,00

(57.000.000,00)

 

4

Sewa mobil pick up selama 2 bulan

-

6.000.000,00

(6.000.000,00)

 

5

Internet dan langganan bulanan telkom

-

82.000.000,00

(82.000.000,00)

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah sebelum pajak

4.209.343.149,00

2.884.783.000,00

1.324.560.149,00

 

 

PPN

255.801.025,00

255.791.115,00

9.910,00

 

 

PPh

34.881.955,00

34.846.819,00

35.136,00

 

 

Sub Jumlah Pajak (PPN + PPh)

290.682.980,00

290.637.934,00

45.046,00

 

 

Jumlah setelah pajak

4.500.026.129,00

3.175.420.934,00

1.324.605.195,00

 

 

Pembulatan

4.500.000.000,00

3.175.420.934,00

1.324.579.066,00

 

 

-----Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana sebagiamana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1  KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----Bahwa ia Terdakwa  WAHID PERDANA PUTRA selaku Sekretaris Camat sekaligus Plt Camat Pangkajene Kabupaten Pangkajene Kepulauan Tahun 2021 - 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.821.23/417/BKPSDM/2021 tanggal 01 Sepetember 2021 dan Surat Keputusan Bupati No. 820/1164/ BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021 serta Surat Keputusan Bupati No. 820/338/BKPSDM/2022, tanggal 04 April 2022 bersama -sama dengan saksi SYAHRUL FAHMI (Penuntutan Terpisah) pada waktu sekitar bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2023 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kelurahan Bonto Perak, Kelurahan Tekolabbua, Kelurahan Anrong Appaka, Kelurahan Jagong, Kelurahan Tumampua, Kelurahan Sibatua, Kelurahan Padoang Doangan, Kelurahan Pabundukang, Kelurahan Mappasaile, Kelurahan Biraeng, Kelurahan Kalibbirang, Kelurahan Minasatene, Kelurahan Bontoa, Kelurahan Bontomatene, Kelurahan Segeri, Kelurahan Bone, Kelurahan Bawasalo, Kelurahan Sapanang, Kelurahan Samalewa, Kelurahan Appaka, Kelurahan Attang Salo, Kelurahan Talaka, Kelurahan Bonto-Bonto, Kelurahan Marang, Kelurahan Labakkang, Kelurahan Mangallekana, Kelurahan Pundata Baji, Kelurahan Balloci Baru, Kelurahan Tonasa, Kelurahan Balleangin pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar di Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi  telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan sebagai Sekretaris Camat dan Plt Camat Pangkajene untuk memprakarsai dan menyalahgunakan dana kelurahan atas kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana berupa Pengadaan dan Pemasangan CCTV di 30 (Tiga Puluh) Kelurahan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan sehingga bertentangan dengan Pasal 230 ayat (3) dan Pasal 283 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,  Pasal 5 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, Pasal 5 angka 4 UU RI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, kolusi dan nepotisme,  Pasal 10 dan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah RI No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.324.579.066,-(Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Puluh Enam Rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Nomor: PE.03.03/SR-241/PW21/5/2024 tanggal 5 April 2024. yakni perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  pada tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa terdakwa diangkat sebagai Sekretaris Camat Pangkajene berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.821.23/417/BKPSDM/2021 tanggal 01 Sepetember 2021, kemudian sebagai Plt. Camat Pangkajene berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 820/1164/ BKPSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan Surat Keputusan Bupati No. 820/338/BKPSDM/2022, tanggal 04 April 2022.
      • Bahwa tugas dan fungsi terdakwa selaku Sekretaris Camat dan Plt. Camat Pangkajene berdasarkan pasal 225 Undang – Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah:
    • Tugas Sekretaris Camat Pangkajene:
  1. Menyusun program kerja dan rencana anggaran kecamatan;
  2. Menyiapkan bahan dan data untuk koordinasi Camat dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan administrasi dan fungsional kepada unsur di lingkungan kecamatan;
  3. Menyusun dan merumuskan rencana program kerja kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melaksanakan pembinaan administrasi, organisasi dan tata laksana serta pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkan daerah di kecamatan;
  5. Membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi teknis fungsional kegiatan Unit Pelaksana Teknis di kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi pembinaan administrasi kepegawaian dan keuangan pada rumah tangga kecamatan;
  7. Mengadakan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas setiap Sub Bagian;
  8. Menyelenggarakan tertib adminnistrasi di lingkungan kecamatan meliputi surat-menyurat, ekspedisi, dokumentasi, dan kearsipan, keprotokolan, alat tulis kantor, penyediaan fasilitas serta administrasi perjalanan dinas;
  9. Mengkoordinasikan pemilahan, penyaluran dan monitoring surat masuk dan surat keluar di lingkungan kecamatan;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan dan penyiapan laporan keuangan, inventaris, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Rencana Strategis dan Daftar Rencana Kegiatan;
  11. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional dan penatausahaan;
  12. Mempersiapkan bahan, data dan informasi serta laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan kepada Camat;
  13. Mewakili Camat dan/atau melaksanakan tugas Camat dalam hal Camat berhalangan;
  14. Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  15. Melakukan penilaian dan evaluasi atas kerja bawahan untuk bahan pertimbangan dalam menetapkan penilaian DP-3 pegawai;
  16. Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Camat;
  17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

    • Tugas Plt. Camat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, meliputi:
  1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum
  2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
  1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
  2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
  3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
  4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
  1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
  2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
  3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota
  1. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, meliputi:
  1. Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota
  1. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
  1. Sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
  3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi:
  1. Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi terkait
  2. Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
  3. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/wali kota;
  1. Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
  2. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, meliputi:
  1. Perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
  2. Fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
  3. Efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
  4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah;
  1. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Bahwa pada tahun 2022 dan 2023 terdapat Pengadaan CCTV di 7 (Tujuh) Kecamatan yang terdiri dari 30 (Tiga Puluh) Kelurahan pada Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan anggaran setiap kelurahan sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan menggunakan Dana Kelurahan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  • Bahwa adapun 30 Kelurahan yang menganggarkan pengadaan CCTV tersebut yaitu :
  1. Kecamatan Minasatene
  • Kelurahan Biraeng
  • Kelurahan Kalibbirang
  • Kelurahan Minasatene
  • Kelurahan Bontoa
  1. Kecamatan Segeri
  • Kelurahan Bone
  • Kelurahan Segeri
  • Kelurahan Bawasalo
  • Kelurahan Bontomatene
  1. Kecamatan Bungoro
  • Kelurahan Sapanang
  • Kelurahan Samalewa
  • Kelurahan Appaka
  1. Kecamatan Pangkajane
  • Kelurahan Bonto Perak
  • Kelurahan Tekolabbua
  • Kelurahan Anrong Appaka
  • Kelurahan Jagong
  • Kelurahan Tumampua
  • Kelurahan Sibatua
  • Kelurahan Padoang – Doangan
  • Kelurahan Pabundukang
  • Kelurahan Mappasaile
  1. Kecamatan Marang
  • Kelurahan Attang Salo
  • Kelurahan Talaka
  • Kelurahan Bonto – Bonto
  • Kelurahan Marang
  1. Kecamatan Labakkang
  • Kelurahan Labakkang
  • Kelurahan Mangallekana
  • Kelurahan Pundata Baji
  1. Kecamatan Balocci
  • Kelurahan Balloci Baru
  • Kelurahan Tonasa
  • Kelurahan Balleangin
  • Adapun peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengadaan CCTV di 30 Kelurahan ini diantaranya:
  • Pasal 5 Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bahwa kegiatan sarana dan prasarana di kelurahan dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat (swakelola).
  • Pasal 30 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan bahwa Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
  • Berawal pada Tahun 2022 terdakwa bertemu dengan saksi Syahrul Fahmi di sebuah warkop. Pada pertemuan tersebut, terdakwa mengajak saksi Syahrul Fahmi bekerjasama untuk melaksanakan pengadaan CCTV di 9 Kelurahan pada Kecamatan Pangkajene. Terdakwa yang sebelumnya pernah melaksanakan kegiatan Pengadaan CCTV pada saat menjabat sebagai Lurah Mappasaile, kemudian memerintah saksi Syahrul Fahmi untuk mencari vendor -vendor untuk kegiatan pengadaan CCTV diantaranya : Tim IT untuk pemasangan CCTV, vendor perangkat CCTV, tiang CCTV dan kebutuhan lainnya.
  • Bahwa adapun  pengadaan CCTV di 7 Kecamatan tersebut tidak pernah dibahas dalam Musrenbang di tiap Kelurahan. Namun, pengadaan tersebut dimasukkan ke dalam daftar perencanaan anggaran kelurahan untuk tahun 2022 dan 2023  yang dilakukan dengan cara terdakwa memerintahkan kepada lurah untuk  menginput pekerjaan Pengadaan CCTV dalam aplikasi SIPEDE pada tiap kecamatan.
  • Selanjutnya masih pada tahun 2022, terdakwa bersama saksi Syahrul Fahmi membentuk tim dan mendiskusikan kebutuhan dalam kegiatan pengadaan CCTV di 9 Kelurahan pada Kecamatan Pangkajene yaitu :

 

 

 

  • Tim CCTV  oleh saksi Sony dan tim  dengan kesepakatan biaya sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah)/ kelurahan.
  • Tiang Listrik oleh Saksi Tahir Liong dengan kesepakatan  biaya Rp.17.600.000,- /Kelurahan dengan pekerjaan pembuatan 4 tiang cctv berikut dengan pemasangan sampai tiang tersebut terpasang dan mencontoh tiang CCTV kelurahan Mappasaile.
  • Perangkat CCTV oleh saksi Edward yang menggunakan CV. Mulia Sentosa Jaya dan dengan kesepakatan biaya sebesar Rp. 48.694.633,33,-
  • Instalasi Listrik oleh saksi Ainul Yaqin dengan harga per Kelurahan nya Rp. 6.500.000,-

 

  • Kemudian terdakwa memerintahkan saksi Syahrul Fahmi untuk membuat KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) bersama saksi AKMAL yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara Kelurahan Mappasaile. Adapun dalam pembuatan RAB terdakwa memerintahkan saksi Syahrul untuk melakukan markup dan memasukkan kegiatan-kegiatan yang nantinya akan diperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
  • Bahwa setelah RAB dibuat dan disusun, saksi Syahrul Fahmi mengidentifikasi keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh dari :

1. Belanja bahan pengadaan CCTV antara lain :

  • TV 43 inch
  • Gorong-Gorong
  • Cipping
  • Semen
  • Pasir
  • Kabel Listrik 2x15
  • Kabel Power
  • Tiang CCTV
  • Kabel tie w5

2. Upah dan Jasa antara lain :

  • Survey, mobilisasi, Mapping titik lokasi
  • Mobilisasi dan pemasangan tiang
  • Pemasangan perangkat CCTV
  • Configurasi system oerangkat CCTV
  • Maintanance dan IT Security
  • Instalasi kelistrikan

 

  • Bahwa pada saat RAB untuk 9 Kelurahan di Kecamatan Pangkajene telah selesai dibuat oleh saksi Syahrul Fahmi, terdakwa memanggil 9 lurah dan memerintahkan untuk mencairkan dan menyerahkan seluruh anggaran sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) / kelurahan kepada terdakwa di ruang kerja terdakwa pada kantor kecamatan pangkajene. Yangmana pada saat penyerahan tersebut diketahui dan disaksikan oleh saksi Syahrul Fahmi dan saksi Akmal dan uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada saksi Syahrul Fahmi untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan pengadaan CCTV di 9 kelurahan tersebut. Dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari pengadaan CCTV tersebut disimpan oleh saksi Syahrul Fahmi untuk dana operasional terdakwa dan sisanya dibagi.
  • Bahwa setelah kegiatan pengadaan CCTV di 9 kelurahan pada kecamatan pangkajene telah selesai dilaksanakan dan terdakwa bersama saksi Syahrul Fahmi mendapatkan keuntungan, selanjutnya terdakwa bersama saksi Syahrul Fahmi melanjutkan kegiatan pengadaan CCTV pada 21 kelurahan lainnya dan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan tersebut terdakwa mengumpulkan saksi Bahtiar, saksi Akhiruddin Tola, saksi Ardi Wiranata, Suhardi, Muhammad Sahrir di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Cendana Timur, Kelurahan Padoang – doangan, Kabupaten Pangkajene untuk melobi dan menghubungi para lurah agar pengadaan CCTV di kelurahan tersebut diserahkan kepada Tim yang telah dibentuk oleh terdakwa dan saksi Syahrul Fahmi, dan dari hasil loby tersebut para saksi dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam pelaksanaannya saksi Bahtiar, saksi Akhiruddin Tola, saksi Ardi Wiranata, Suhardi, Muhammad Sahrir mendatangi tiap-tiap lurah dan meminta agar anggaran CCTV pada kelurahan segera dicairkan dan diserahkan kepada para saksi untuk selanjutnya diserahkan kepada terdakwa dan saksi Syahrul Fahmi yaitu :
  • Pada Bulan Mei – Agustus tahun 2022 di Kecamatan Minasatene terdakwa memerintahkan saksi Bahtiar untuk melobi 4 (Empat) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Biraeng, Kalibbirang, Minasatene, dan Bontoa untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan Juli 2022  Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 4 (Empat) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi  Bahtiar di kantor masing – masing kelurahan. Dan saksi Bahtiar memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan Mei - November tahun 2022 di Kecamatan Segeri terdakwa memerintahkan saksi Akhiruddin Tola untuk melobi 4 (Empat) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Bone, Segeri, Bontomatene, dan Bawasalo untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan November 2022  Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 4 (Empat) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi Akhiruddin tola di Rumah Lurah Bawasalo. Dan saksi memberikan kepada Pokmas dan Lurah untuk Upah Jasa Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) untuk Kelurahan Bone, Segeri, dan Bawasalo. Untuk kelurahan Bontomatene, Dana Pengadaan CCTV tersebut diserahkan kepada saksi Syahrul Fahmi di Mie Cempae dan diberikan kepada Lurah dan Pokmas untuk Upah Jasa Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) serta Pajak PPN dan PPH sebesar Rp. 9.800.000,-(Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Pada Bulan Mei – November tahun 2022 di Kecamatan Bungoro terdakwa memerintahkan saksi Ardi Wiranata untuk melobi 3 (Tiga) Kelurahan terdiri dari Kelurahan Sapanang, Samalewa, dan Appaka untuk mencairkan Pengadaan CCTV sebesar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Pada bulan Mei sampai Oktober 2022 Kelompok Masyarakat (POKMAS) ke 3 (Tiga) Kelurahan tersebut mencairkan dana Pengadaan CCTV di Bank Sulselbar Cabang Pangkajene dan Kepulauan. Kemudian untuk Kelurahan Sapan
Pihak Dipublikasikan Ya