Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum sebidang sebidang tanah darat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 30047/Kelurahan Sudiang, Surat Ukur No. 09397/Sudiang/2016, seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 19 RT.001/RW.001 Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah toko (ruko) H. Hilal
SebelahTimur : Jl. Perintis Kemerdekaan KM 19 Kota Makassar.
Sebelah Selatan: Rumah toko (Ruko) milik ibu Winarsih.
Sebelah Barat : Drainase / saluran air danjln. Ir. Sutami.
adalah Sah dan mengikat Secara Hukum Milik Penggugat.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan melakukan pembangunan ruko diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah a quo, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun diatasnya.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan menurut hukum segala surat-surat maupun dokumen yang terbit atas nama Tergugat sepanjang mengenai objek sengketa yang tidak diakui kebenarannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
|