Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
669/Pid.Sus/2024/PN Mks ADRIANTY, SH.,MH AGUNG DARMAWANSAH Alias WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 669/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3911 /P.4.10/ Enz.2/06/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIANTY, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG DARMAWANSAH Alias WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa Terdakwa Agung Darmawansah Alias Wawan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Tidung Mariolo Kel. Tidung Kec. Rappocini kota Makassar tepatnya dipinggir jalan atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 bertempat di rumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi akun Instagram @rubahselatan.id dengan mengatakan mau belanja/ beli (sabu-sabu) dan pemiliki akun tersebut membalas dengan mengatakan, “Mau berapa?” Dan dijawab oleh Terdakwa, “20 (dua puluh) maksudnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”.  Dan di jawab ok oleh akun tersebut. Lalu akun tersebut mengirim nomor rekening Bank BCA dan menyampaikan, “Transfer disini mi uangmu”. Terdakwa lalu melakukan transfer melalui BRI Link di Jl. Tidung Mariolo Kel. Tidung Kec. Rappocini kota Makassar dan setelah selesai mentarnsfer Terdakwa kembali menghubungi akun tersebut dan dijawab oleh akun tersebut, “Tunggumi kabar selanjutnya, nanti saya kirimkan Maps (lokasi) dan foto barang tersebut saya simpan”. Dan di jawab Ok oleh Terdakwa. ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 Wita pemilik akun mengirim Maps (lokasi) dan foto barang berupa sabu- sabu tersebut ditempel/ disimpan oleh pemilik akun @rubahselatan.id. Namun pada saat Terdakwa hendak mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut tiba- tiba datang saksi Sudirman dan saksi Supriyadi petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut identitasnya dan menyampaikan kalau ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu- sabu di Jl. Tidung mariolo kota Makassar tepatnya di pinggir jalan dengan ciri-ciri orangnya sedang dan biasa dipanggil Wawan. Berdasarkan informasi tersebut saksi berteman langsung menindaklanjuti dan menuju ke Alamat yang dimaksudkan dan melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa dengan gerak- gerik yang mencurigakan dengan ciri- ciri yang diberikan oleh informan, sehingga saksi berteman langsung mengamankan Terdakwa yang kemudian diketahui bernama Agung Darmawansah Alias Wawan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa yang sementara dipegang oleh Terdakwa, sehingga dilakukan pengecekan dan ditemukan bukti percakapan transaksi Narkoba berikut Maps dan foto. Saksi berteman bersama Terdakwa lalu menuju ke lokasi maps untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dan setelah tiba di Jl. Baji Passare kota Makassar Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet plastic yang didalamnya terdapat pipet plastic warna hitam berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang diselipkan disela- sela bunga lalu diserhkan pada saksi berteman. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1281/ NNF/ III/ 2024 Tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) sachet plastik berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dalam pipet plastic warna hitam dengan berat awal netto 0,1498 gram dan berat akhir 0,0990 gram ;

Milik Agung Darmawansah Alias Wawan adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-----------Perbuatan Terdakwa Agung Darmawansah Alias Wawan tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa Agung Darmawansah Alias Wawan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Tidung Mariolo Kel. Tidung Kec. Rappocini kota Makassar atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 Terdakwa menghubungi akun Instagram @rubahselatan.id untuk memperoleh Narkotika jenis sabu- sabu. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 Wita pemilik akun mengirim Maps (lokasi) dan foto barang berupa sabu- sabu tersebut ditempel/ disimpan oleh pemilik akun @rubahselatan.id. Namun pada saat Terdakwa hendak mengambil barang berupa sabu-sabu tersebut tiba- tiba datang saksi Sudirman dan saksi Supriyadi petugas Kepolisian dari Satuan Res. Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapat informasi dari seorang warga yang tidak mau disebut identitasnya dan menyampaikan kalau ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu- sabu di Jl. Tidung mariolo kota Makassar tepatnya di pinggir jalan dengan ciri-ciri orangnya sedang dan biasa dipanggil Wawan. Berdasarkan informasi tersebut saksi berteman langsung menindaklanjuti dan menuju ke Alamat yang dimaksudkan dan melihat seorang laki-laki yaitu Terdakwa dengan gerak- gerik yang mencurigakan dengan ciri- ciri yang diberikan oleh informan, sehingga saksi berteman langsung mengamankan Terdakwa yang kemudian diketahui bernama Agung Darmawansah Alias Wawan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Handphone milik Terdakwa yang sementara dipegang oleh Terdakwa, sehingga dilakukan pengecekan dan ditemukan bukti percakapan transaksi Narkoba berikut Maps dan foto. Saksi berteman bersama Terdakwa lalu menuju ke lokasi maps untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dan setelah tiba di Jl. Baji Passare kota Makassar Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet plastic yang didalamnya terdapat pipet plastic warna hitam berisi Narkotika jenis sabu- sabu yang diselipkan disela- sela bunga lalu diserhkan pada saksi berteman. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu diamankan untuk proses hukum lebih lanjut karena tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ;   
  • Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1281/ NNF/ III/ 2024 Tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan mengetahui An. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati, SH., M.Kes. Disimpulkan bahwa:

      Barang bukti berupa :  

  • 1 (satu) sachet plastik berisi berisi kristal bening Narkotika jenis sabu- sabu dalam pipet plastic warna hitam dengan berat awal netto 0,1498 gram dan berat akhir 0,0990 gram ;

Milik Agung Darmawansah Alias Wawan adalah benar mengandung Metanfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.          

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang maupun dengan resep Dokter untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Agung Darmawansah Alias Wawan sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya