Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PN Mks HASEKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HASEKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 7316-LT-21052013-0037, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7316034112950002, Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371122701170008 dan Kutipan Akta Nikah Nomor 0284/34/VI/2015 dari yang sebelumnya HASEKA diubah menjadi EKA SASMITA PUTIH;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak