Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON tesebut;
- Menetapkan bahwa di Makassar pada hari Selasa, tanggal 30 April 2013 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama NA, LIAN LIE berdasarkan Surat Kematian Nomor 472.12/RC/IV/2013;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Makassar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama NA, LIAN LIE;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|