Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks 1.Muh.Farid Zakaria
2.Sahrul
3.Abdul Wasyiun As Shodiqin
PT. Indo Aman Jaya Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh.Farid Zakaria
2Sahrul
3Abdul Wasyiun As Shodiqin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Amrullah Djaya,SHMuh.Farid Zakaria
2Dr. Andi Amrullah Djaya,SHSahrul
3Dr. Andi Amrullah Djaya,SHAbdul Wasyiun As Shodiqin
Tergugat
NoNama
1PT. Indo Aman Jaya Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;

3. Bahwa Para Penggugat memiliki hak atas Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat masing-masing :

 

a. MUH. FARID ZAKARIA in casu Penggugat I

  • Uang Pesangon 1 x 3 x Rp. 4.202.000                            = Rp. 12.606.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 4.202.000                 = Rp.  2.016.960,-

Jumlah           = Rp.14.622.960,-

( empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah)

b. SAHRUL in casu Penggugat II

  • Uang Pesangon 1 x 3 x Rp. 4.662.500,-                          = Rp. 13.987.500,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 4.662.500,-              = Rp.   2.238.000,-

Jumlah           = Rp. 16.225.500,-

( enam belas juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah)

c. ABDUL WASYIUN AS SHODIQIN in casu Penggugat III

  • Uang Pesangon 1 x 7 x Rp. 5.000.000,-                          = Rp. 35.000.000,-
  • Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp.5.000.000,-       = Rp. 15.000.000,-
  • Penggantian Hak Cuti 12/25 x Rp. 5.000.000,-              = Rp.   2.400.000,-

Jumlah           = Rp. 52.400.000,-

( lima puluh dua juta empat  ratus ribu rupiah)

 

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  uang pesangon dan Penggantian Hak Cuti  kepada penggugat I dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.14.622.960,- ( empat belas juta enam ratus dua puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).

 

5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  uang pesangon dan Penggantian Hak Cuti  kepada penggugat II dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.  16.225.500,- ( enam belas juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;

 

6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar  uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan Penggantian Hak Cuti kepada penggugat III dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 52.400.000,- ( lima puluh dua juta empat  ratus ribu rupiah).

 

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

 

8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad);

 

9. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;

 

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak