Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
506/Pid.B/2024/PN Mks | HELMY TAMBUKU, SH | ISMAIL PUTRA RAMADHAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 506/Pid.B/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3036/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa ISMAIL PUTRA RAMADHAN BIN FREDI als ACO pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 03.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di jalan Dg Tata 1 Blok IV E Kota Makassar Kota Makassar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pakarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi NABILA memarkir sepeda motor Yamaha type MIO J warna hitam nomor polisi DW 5081 EK milik AINUN di halaman rumah kost di jalan Dg Tata 1 Blok IVE Kota Makassar kemudian terdakwa ISMAIL PUTRA RAMADHAN BIN FREDI als ACO melintas di depan rumah kos tersebut dan melihat beberapa sepeda motor sedang terparkir di halaman rumah kost tersebut dan pintu pagar tidak dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah kos dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type MIO J warna hitam nomor polisi DW 5081 EK dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar halaman kemudian terdakwa membuka secara paksa sadel sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) buah obeng bunga kemudian membuka kap sepeda motor dengan menggunakan obeng bunga tersebut lalu mencari kabel stater dan memutuskan kabel stater tersebut lalu menyambungkannya ke kabel yang berada dibawah sadel motor sehingga mesin sepeda motor dalam keadaan ON (menyala) kemudian terdakwa membunyikan mesin (mengstater) sepeda motor tersebut lalu mengendarai sepeda motor tersebut ke sebuah masjid untuk sholat sekitar jam 08.00 wita terdakwa membawa sepeda motor Yamaha type MIO J warna hitam nomor polisi DW 5081 EK ke jalan Kerung-kerung Kota Makassar untuk dijual namun saksi WANDI AGUSTIAWAN yang merupakan anggota kepolisian mengamankan terdakwa karena terdakwa hendak menjual sepeda motor tanpa memiliki bukti kepemilikan sepeda motor tersebut. Bahwa akibat pebuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type MIO J warna hitam nomor polisi DW 5081 EK tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yakni AINUN sehingga AINUN mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----Perbuatan terdakwa ISMAIL PUTRA RAMADHAN BIN FREDI als ACO diancam Pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |