Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Para Tergugat wajib melunasi seluruh hutang (alm) Hj. Ernawati kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), berikut kerugian Immateril sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kepada Penggugat akibat dari perbuatan (Alm) Hj. Ernawati dan Para Tergugat.
- Menyatakan sah secara hukum atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) Unit rumah milik (alm) Hj. Ernawati dan Para Tergugat yang terletak di Jl. Monumen Emmy Saelan III D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vooraad) walaupun adanya upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|