Petitum |
- Mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan proses Lelang terhadap agunan PENGGUGAT berupa : Rumah tinggal diatas tanah SHM No 21181/Kel Karangpuang terletak di Jalan Abdullah Daeng Sirua No 217 Kelurahan Karangpuang, Kec. Panakukkang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan yang diikat dengan Pengikatan Hak Tanggungan Nomor 2976/2018 Peringkat Pertama APHT PPAT Nidya Harun Irham, SH.M.Kn Nomor 59/2018 tanggal 26/04/2018 oleh TERGUGAT I , dan TERGUGAT II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor S-1172/KNL.1502/2024 tanggal 1 April 2024 yang dikeluarkan TERGUGAT II;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melaksanakan segala proses pelelangan terhadap agunan PENGGUGAT sampai kredit PENGUGGAT jatuh tempo pada 17 January 2028;
- Menyatakan sisa kredit PENGGUGAT sebesar Rp 347.130.000 ( tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|