Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.G/2024/PN Mks Citra Wahyuni Hasanuddin Ryan Latief Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 208/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Citra Wahyuni Hasanuddin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ryan Latief
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mashar Tosalili
2Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Dir Reskrim Polda Sulawesi Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris IRMA AKIL, SH.,M.Kn adalah SAH dan MENGIKAT ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat ;
  4. Menyatakan 2 Unit Rumah /Tanah dan Bangunanyang terletak di Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala adalah MILIK PENGGUGAT ;
  5. Menyatakan Perbuatan Penggugat yang saat ini di proses oleh Turut Tergugat 2 adalah merupakan Perbuatan Hukum Perdata dan Bukan Perbuatan Pidana ;
  6. Menyatakan sisa uang Tergugat yang diminta untuk diselesaikan adalah sebesar Rp 1.777.441.000, 00-
  7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar agar meletakkan Sita Jaminan atas Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala ;
  8. Menyatakan SAH dan BERHARGA nya Sita Jaminan Milik Penggugat yang terletakdi Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala ;
  9. Memerintahkan Tergugat segera Mengosongkan Objek Tanah dan Bangunan secara Utuh dan Sempurna yang terletak di Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala ;
  10. Menghukum Tergugat membayar Ganti Kerugian Materil dan In Materil sebesar Rp 1.100.000.000, 00- akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan menempati objek rumah dan akibat Pemberitaannya melalui Media Online ;
  11. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000, 00- (Seratus Ribu Rupiah) /HARI akibat tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak Berkekuatan Hukum Tetap (In Cracht Van Gewijsde) ;
  12. Menghukum Tergugat Membayar biaya perkara akibat putusan dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak