Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pid.Pra/2023/PN Mks MUHAMMAD USMAN KEPALA PEMERINTAHAN RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 33/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat 33
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD USMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA PEMERINTAHAN RI CQ. KAPOLRI CQ. KAPOLDA SULSEL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Surat Perintah Penyidikan Termohon Nomor: SP.Sidik/664/III/RES.1.11/2023/Krimum, tanggal 28 Maret 2023
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Memerintahkan Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari Tahanan
  5. Mengembalikan nama baik Pemohon pada harkat dan martabatnya seperti sedia kala
  6. Membebankan biaya perkara pada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya