Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
453/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H ADE RIZKI ISMANTRI Alias ADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 453/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2699/P.4.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE RIZKI ISMANTRI Alias ADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa ADE RESKI ISMANTARI ALS ADE, bersama-sama saksi ASDI ARIF ALS ASDI dan saksi ABD. RAHMAN ARSYAD ALS IHSAN (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 Sekitar Pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Komp. BTN Minasaupa Blok A.6 No. 1 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Selanjutnya Terdakwa membuka pintu rumah saksi korban KASTUMUNI dengan cara mencungkil menggunakan obeng besar hingga Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi korban KASTUMUNI. Setelah itu, Terdakwa masuk menuju ruangan keluarga dan melihat sebuah kamar dalam kondisi terkunci. Kemudian Terdakwa membuka kamar tersebut dengan cara mencungkilnya menggunakan obeng besar dan berhasil masuk kedalam kamar. Setelah berhasil masuk, Terdakwa melihat tumpukan tas diatas meja dan langsung membukanya satu persatu. Selanjutnya pada saat Terdakwa membuka tas tersebut, taplak meja ikut tertarik hingga Terdakwa melihat sebuah berangkas yang sebelumnya ditempati tas-tas dibagian atasnya.

 

  • Bahwa melihat sebuah berangkas tersebut, Terdakwa kemudian berusaha untuk membukanya dengan cara menggunakan obeng besar namun upaya Terdakwa tersebut tidak berhasil sehingga timbul inisiatif untuk mengambil dan membawanya pulang. Selanjutnya Terdakwa kemudian berusaha menarik berangkas tersebut mendorongnya kebelakang pintu depan dan menutup kembali rumah saksi korban KASTUMUNI. Selanjutnya Terdakwa ke Jl. Andi Tadde I Kota Makassar yang bertujuan kerumah SaksiASDI untuk meminta bantuan untuk mengangkat berangkas yang sudah disimpan oleh Terdakwa dibelakang pintu rumah saksi korban KASTUMUNI. Setelah sampai dirumah Saksi ASDI, Terdakwa kemudian melihat Saksi RAHMAN berada dirumah Saksi ASDI sehingga Terdakwa menceritakan pencurian yang dilakukan dirumah saksi korban KASTUMUNI. Mendengar cerita Terdakwa, Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN kemudian menyetujuinya dan bersama-sama mengendarai sepeda motor masing-masing menuju kerumah saksi korban KASTUMUNI sambil membawa tali rapiah.

 

  • Bahwa setelah sampai dirumah saksi korban KASTUMUNI, selanjutnya Terdakwa memasukkan sepeda motornya dan Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN masuk kedalam rumah saksi korban KASTUMUNI sementara Terdakwa menunjukkan lokasi berangkas yang sudah disimpan dibelakang pintu. Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN kemudian bersama-sama Terdakwa langsung mengangkat tersebut dan mengingatnya disepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN dan Terdakwa membawa berangkas tersebut kerumah SaksiASDI. Setelah Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN dan Terdakwa berhasil membawa berangkas kerumah Saksi ASDI selanjutnya, berangkas tersebut dibawah kedalam kamar Saksi ASDI dan berusaha membukanya menggunakan obeng, linggis, dan betel.

 

  • Setelah Terdakwa bersama-sama Saksi ASDI dan Saksi RAHMANberhasil membuka berangkas tersebut, SaksiASDI dan Saksi RAHMANdan Terdakwa melihat berangkas tersebut berisi perhiasan emas, emas batangan serta surat-surat dan beberapa lembar deposito bank. Selanjutnya semua isi berangkas tersebut Terdakwa langsung memasukkan kedalam tasnya dan Terdakwa serta SaksiASDI dan Saksi RAHMANbersepakat untuk mengambil 2 (dua) buah gelang emas untuk dijual terlebih dahulu. Saksi RAHMAN kemudian berinisiatif untuk menjual 2 (dua) buah gelas tersebut kepada saksi H. RUSLI di Jl. Korban 4000 Jiwa Kota Makassar dengan harga Rp. 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah berhasil menjual 2 (dua) buah gelang emas, Terdakwa dan Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN langsung membuka 4 (empat)  buah kamar di Hotel Aswin Jl. Gunung Latimojong dan membayar menggunakan uang hasil penjualan gelang sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara sisa uang penjualan gelang masing-masing mendapatkan Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk membeli minuman keras.

 

  • Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024, Terdakwa membagikan hasil curian kepada Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN dengan rincian Terdakwa mendapatkan 4 (empat) batang emas dengan berat masing-masing 100 gr/batang dan 2 (dua) buah cincin, sementara terdapat 9 (sembilan) emas batang dengan berat 100 gr/batang dan 4 (empat) buah cincin dibagi rata kepada Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN dan sisanya tetap disimpan didalam tas Terdakwa berupa 1 (satu) batang emas dan beberapa perhiasan emas serta beberapa buku deposito bank. Terdakwka I selanjutnya menjual kepada H. RUSLI berupa 1 (satu) emas batang 100gr seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara Terdakwa menitip kepada H. RUSLI berupa 4 emas batang seberat 100gr/batang seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa dan para Terdakwa, mengambil barang milik saksi KASTUMUNI tanpa sepengatahuan dan seizinnya sehingga saksi KASTUMUNI mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratu juta rupiah). Selanjutnya uang hasil pencurian Terdakwa, Saksi ASDI dan Saksi RAHMAN pergunakan untuk membeli minuman-minuman keras dan membayar uang hotel dan untuk keperluan sehari-harinya. 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya