Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2024/PN Mks nursaida djihad 1.MANDIRI UTAMA FINANCE
2.BALAI LELANG PT JBA
3.OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 6
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nursaida djihad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANDIRI UTAMA FINANCE
2BALAI LELANG PT JBA
3OTORITAS JASA KEUANGAN KANTOR REGIONAL 6
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat tidak lagi mempunyai kewajiban utang atas lelang obyek jaminan hak fidusia sesuai Risalah Lelang nomor : 158/10/PL.11.21/2022 tanggal 22 Nopember 2022 kepada Tergugat I;
  4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghapus catatan nilai kredit macet Penggugat sebesar Rp 2.700.447,- (Dua juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah) yang tercantum dalam sistem layanan informasi keuangan.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar biaya perkara yang timbu dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak