Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Mks OLLSON SUPONO (BRANCH MANAGER ASTRA CREDIT COMPANIES Cabang Makassar) EKI AHMAR GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OLLSON SUPONO (BRANCH MANAGER ASTRA CREDIT COMPANIES Cabang Makassar)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKI AHMAR GUNAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 298.768.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi Kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa Perjanjian Pembiayaan Nomor: 01.600.80100.209225 dengan total kewajiban Tergugat hingga saat ini sebesar Rp. 298.768.000,- dengan rincian yaitu:
    A/R                                           :Rp. 126.360.000,-
    denda keterlambatan + LC        :Rp. 172.408.000,-
  4. Menghukum Tergugat atau pada siapapun yang menguasai, memperoleh objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Type 1.2 GM model T NEW TRD 1 TON MB warna kuning Tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MHKA4GAJKJ042031, Nomor Mesin 3NRH483065 untuk diserahkan secara suka rela atau tanpa beban biaya-biaya apapun, dan syarat apapun kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp. 298.768.000 (dua ratus sembilan puluh delapan  juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
  5. Menyatakan sah demi hukum dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya Type 1.2 GM model T NEW TRD 1 TON MB warna kuning Tahun pembuatan 2019 Nomor Rangka MHKA4GAJKJ042031, Nomor Mesin 3NRH483065
  6. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak