Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H RESA SAPUTRA GANI Alias RESA BIN DAHAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 534/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3054/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESA SAPUTRA GANI Alias RESA BIN DAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa RESA SAPUTRA GANI ALS RESA BIN DAHAR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita bertempat di BTN Bumi Kalamang Permai C/25 Kel. Biringkanaya Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, saksi ARIFIN DAUD menghubungi Terdakwa hendak meminta bantuan untuk melakukan tukar tambah berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver DP 1353 AE miliknya di tempat kerja Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyetujui permintaan saksi ARIFIN DAUD tanpa menyampaikan kepada saksi ARIFIN DAUD bahwa Terdakwa sudah tidak bekerja lagi di PT. Toyota Kalla. Berselang beberapa saat, Terdakwa mendatangi rumah saksi ARIFIN DAUD di BTN Bumi Kalamang Permai C/25 Kel. Biringkanaya Kota Makassar dan bertemu dengan saksi ARIFIN DAUD. Setelah bertemu, saksi ARIFIN DAUD kemudian meminta tolong untuk melakukan tukar tambah mobilnya dengan mobil baru kemudian saksi ARIFIN DAUD memberikan STNK beserta dengan BPKB kepada Terdakwa dimana Terdakwa menyampaikan nilai jual mobil milik saksi ARIFIN DAUD sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang disetujui oleh saksi ARIFIN DAUD. Setelah itu Terdakwa menghubungi temannya yakni saksi AHMAD yang bekerja selaku sales marketing di Toyota Kalla dan menyampaikan hendak melakukan angsuran mobil.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIFIN DAUD dan saksi FARIDA ke Jl. Ir. Sutami Kota Makassar di Toyota Kalla dan bertemu dengan saksi AHMAD. Kemudian saksi AHMAD bersama dengan Terdakwa serta saksi ARIFIN DAUD melakukan pengecekan kendaraan baru dan melakukan perhitungan angsuran mobil yang telah dicek sebelumnya. Setelah saksi ARIFIN DAUD mengecek unit mobil tersebut, selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada saksi AHMAD bahwa Terdakwa yang akan mentransfer dp sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh saksi AHMAD. Selanjutnya saksi korban bersama dengan Terdakwa pulang meninggalkan saksi AHMAD, namun Terdakwa ke Jl. Perintis Kemerdekaan disalah satu warkop dan pada saat diwarkop tersebut, Terdakwa menawarkan mobil milik saksi ARIFIN DAUD kesalah satu pelanggan warkop yang Terdakwa sudah tidak mengetahui identitasnya dan menyetujui untuk membeli mobil milik saksi ARIFIN DAUD sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menjual mobil milik saksi ARIFIN DAUD, selanjutnya Terdakwa mentransfer dp ke rekening PT. Toyota Kalla sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan mengirimkan bukti transferannya kepada saksi AHMAD dan menyampaikan akan mengirimkan sisanya sesuai dengan perjanjian. Kemudian pada tanggal 11 Januari 2024, saksi ARIFIN DAUD menghubungi Terdakwa dan menyampaikan untuk mengembalikakn mobil miliknya jika belum laku terjual karena saksi ARIFIN DAUD hendak menggunakan mobil untuk dipergunakan sehari-harinya lalu keesokan harinya Terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit mobil honda brio warna merah nomor polisi DD 1865 IM dan menyampaikan kepada saksi AHMAD untuk menggunakan mobil pribadinya tanpa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang sudah dirental oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2024, saksi AHMAD menghubungi Terdakwa dan mempertanyakan sisa dp yang belum dibayarkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi AHMAD untuk menunggu dan akan segera melunasinya hingga tanggal 27 Januari 2024 saksi AHMAD tidak dapat menghubungi kembali Terdakwa. Sehingga pada tanggal 27 Februari saksi AHMAD melakukan pengajuan pembatalan pembelian unit mobil dan mengembalian uang yang sudah di dp sebesar Rp. 10.000.000,- kepada saksi ARIFIN DAUD.

 

  • Bahwa akibat perbuatan diri Terdakwa, saksi korban ARIFIN DAUD mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dimana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya yakni Terdakwa membayar utangnya dan untuk keperluan sehari-harinya.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------- ATAU --------------------------

Kedua :

--------- Bahwa terdakwa RESA SAPUTRA GANI ALS RESA BIN DAHAR pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita bertempat di BTN Bumi Kalamang Permai C/25 Kel. Biringkanaya Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARIFIN DAUD dan saksi FARIDA ke Jl. Ir. Sutami Kota Makassar di Toyota Kalla dan bertemu dengan saksi AHMAD. Kemudian saksi AHMAD bersama dengan Terdakwa serta saksi ARIFIN DAUD melakukan pengecekan kendaraan baru dan melakukan perhitungan angsuran mobil yang telah dicek sebelumnya. Setelah saksi ARIFIN DAUD mengecek unit mobil tersebut, selanjutnya, Terdakwa menyampaikan kepada saksi AHMAD bahwa Terdakwa yang akan mentransfer dp sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang kemudian disetujui oleh saksi AHMAD. Selanjutnya saksi korban bersama dengan Terdakwa pulang meninggalkan saksi AHMAD, namun Terdakwa ke Jl. Perintis Kemerdekaan disalah satu warkop dan pada saat diwarkop tersebut, Terdakwa menawarkan mobil milik saksi ARIFIN DAUD kesalah satu pelanggan warkop yang Terdakwa sudah tidak mengetahui identitasnya dan menyetujui untuk membeli mobil milik saksi ARIFIN DAUD sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah Terdakwa menjual mobil milik saksi ARIFIN DAUD, selanjutnya Terdakwa mentransfer dp ke rekening PT. Toyota Kalla sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan mengirimkan bukti transferannya kepada saksi AHMAD dan menyampaikan akan mengirimkan sisanya sesuai dengan perjanjian. Kemudian pada tanggal 11 Januari 2024, saksi ARIFIN DAUD menghubungi Terdakwa dan menyampaikan untuk mengembalikakn mobil miliknya jika belum laku terjual karena saksi ARIFIN DAUD hendak menggunakan mobil untuk dipergunakan sehari-harinya lalu keesokan harinya Terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit mobil honda brio warna merah nomor polisi DD 1865 IM dan menyampaikan kepada saksi AHMAD untuk menggunakan mobil pribadinya tanpa menyampaikan kepada Terdakwa bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang sudah dirental oleh Terdakwa.

 

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2024, saksi AHMAD menghubungi Terdakwa dan mempertanyakan sisa dp yang belum dibayarkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi AHMAD untuk menunggu dan akan segera melunasinya hingga tanggal 27 Januari 2024 saksi AHMAD tidak dapat menghubungi kembali Terdakwa. Sehingga pada tanggal 27 Februari saksi AHMAD melakukan pengajuan pembatalan pembelian unit mobil dan mengembalian uang yang sudah di dp sebesar Rp. 10.000.000,- kepada saksi ARIFIN DAUD.

 

  • Bahwa akibat perbuatan diri Terdakwa, saksi korban ARIFIN DAUD mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dimana uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya yakni Terdakwa membayar utangnya dan untuk keperluan sehari-harinya.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya