Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan/ kesalahan penulisan identitas Pemohon berupa: Nama, NIK, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Alamat pada Database yang tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Menetapkan bahwa terdapat perbaikan identitas Pemohon yang terletak pada:
- Penulisan Nama dari yang sebelumnya JALLING menjadi ABD. RAHMAN sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002 dan Buku Nikah Nomor 578/110/IV/2012 serta Akta Kelahiran Anak-Anak Pemohon;
- Identitas NIK dari yang sebelumnya 7371070308790003 menjadi 7371082505890005 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
- Penulisan Tempat Tanggal Kelahiran dari yang sebelumnya Makassar, 3 Agustus 1979 menjadi Ujung Pandang 25 Mei 1989 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002 dan Buku Nikah Nomor 578/110/IV/2012;
- Penulisan Pekerjaan dari yang sebelumnya Karyawan BUMN menjadi Buruh Harian Lepas sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
- Penulisan Alamat dari yang sebelumnya Jl. Sabutung Baru menjadi Jl. Dg. Tantu I, RT/RW 001/005, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371072609120002;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|